Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 28 Nov 2025 11:58 WIB ·

Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni dkk dalam Kasus Narkotika di Rutan Salemba


Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni dkk dalam Kasus Narkotika di Rutan Salemba Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (27/11/2025), hakim menyatakan seluruh materi keberatan yang diajukan tim kuasa hukum para terdakwa masuk ranah pokok perkara.

Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menegaskan keberatan yang diajukan tidak dapat diterima. “Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” ujar hakim.

Salah satu poin eksepsi Ammar Zoni yang menyinggung dalil nebis in idem juga ditegaskan tidak beralasan. Hakim menyebut perkara narkotika yang pernah menjerat Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat merupakan perkara berbeda dan terjadi pada tahun yang berlainan dengan kasus saat ini.

Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil, termasuk menguraikan pasal-pasal serta dugaan perbuatan pidana yang didakwakan. “Telah pula menguraikan pasal-pasal yang didakwakan,” kata Dwi Elyarahma.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya. “Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt. Pst atas nama para terdakwa,” ujar hakim.

Perkara ini melibatkan enam terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, termasuk Ammar Zoni yang kembali berhadapan dengan hukum setelah beberapa kali tersandung kasus serupa. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(alan/hmi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Hukum