Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 4 Des 2025 12:54 WIB ·

Akhirnya, Rumah Duka Family Care Disegel


Akhirnya, Rumah Duka Family Care Disegel Perbesar

TANGERANG | TR.CO.ID

Setelah sempat terjadi ketegangan di lapangan, Satpol PP Kota Tangerang resmi melakukan penyegelan terhadap bangunan Rumah Duka Family Care yang berlokasi di kawasan RSUD Sitanala, Kecamatan Neglasari, pada Selasa (2/12/2025). Tindakan ini diambil karena pihak pengelola, Yayasan Pawibana, tidak dapat menunjukkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) maupun perizinan pendukung lainnya.

“Kami Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan atas bangunan Rumah Duka dan Krematorium di wilayah RSUD Sitanala Kota Tangerang,” ujar Kepala Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Alex, kepada wartawan.

Proses penyegelan sempat diwarnai ketegangan ketika petugas hendak memasang papan segel di lokasi. Petugas dihalangi oleh perwakilan Yayasan Pawibana, hingga terjadi adu mulut antara kedua pihak.

“Tadi sempat ada gesekan sedikit dengan pihak Yayasan Pawibana yang diwakili Ronal selaku pemilik yayasan. Namun kami tetap mengambil tindakan tegas dan tetap melakukan penyegelan,” jelas Alex.

Menurutnya, seluruh aktivitas operasional Rumah Duka Family Care dihentikan sementara hingga pihak pengelola dapat melengkapi dan menunjukkan izin resmi pembangunan gedung sebagaimana diwajibkan oleh peraturan daerah.

“Dengan adanya penyegelan ini, maka dipastikan aktivitas Rumah Duka dan Krematorium Family Care terhenti sampai mereka memiliki izin yang sah,” tegas Alex.

Penyegelan tersebut menjadi langkah penertiban yang dilakukan pemerintah kota untuk memastikan setiap bangunan yang beroperasi di wilayah Tangerang memenuhi standar legalitas dan keamanan sesuai regulasi.(rhm/hmi)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Hukum