JAKARTA | Harian Merdeka
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar Presiden dapat menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung tanpa memerlukan persetujuan DPR RI. Usulan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta, M Jamiluddin Ritonga.
Menurut Jamiluddin, pandangan tersebut dinilai masuk akal mengingat Kapolri merupakan bagian dari lembaga eksekutif. Karena itu, ia menilai lebih ideal apabila seluruh pimpinan dalam struktur eksekutif ditetapkan langsung oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.
“Hal itu juga sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia. Untuk itu, sudah selayaknya pimpinan di lingkup eksekutif seluruhnya dipilih dan ditetapkan presiden,” ujar Jamiluddin dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Jamil mengatakan, mekanisme yang selama ini berlaku, yakni persetujuan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sejatinya sudah melampaui batas kewenangan legislatif. Sebab, proses tersebut ikut mencampurkan DPR dalam ranah pengangkatan pimpinan eksekutif yang merupakan domain Presiden.
“Keikutsertaan DPR RI dalam menyetujui pimpinan di lingkup eksekutif melalui fit and proper test kiranya perlu ditinjau ulang. Sebab, dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan eksekutif, DPR sebagai lembaga legislatif sudah masuk kewenangan presiden,” tegasnya.
Ia melihat persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan fungsi pengawasan DPR. Menurutnya, sangat sulit bagi DPR untuk bersikap objektif dan optimal mengawasi pejabat eksekutif yang sebelumnya mereka ikut pilih melalui fit and proper test.
“Hal itu berimplikasi terhadap pelaksanaan check and balances. DPR RI tentu akan sulit melaksanakan check and balances secara optimal terhadap seseorang yang ia ikut memilih dan menyetujuinya sebagai pimpinan tertentu di eksekutif,” tuturnya.
Jamil menambahkan, apabila kewenangan pemilihan pimpinan eksekutif sepenuhnya berada di tangan Presiden tanpa campur tangan DPR, Indonesia akan semakin mendekati praktik trias politica yang ideal. Dalam sistem tersebut, eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjalankan fungsinya secara terpisah tanpa tumpang tindih kewenangan.
“Presiden sudah diberi porsi kewenangannya dalam menetapkan pimpinan di lingkup eksekutif, tanpa cawe-cawe legislatif,” ujar mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta itu.
Ia menilai bukan hanya Kapolri yang idealnya tidak perlu meminta persetujuan DPR RI. Pemilihan Panglima TNI, penunjukan duta besar, hingga pengangkatan pimpinan lembaga lain yang berada di bawah eksekutif, menurut Jamil, seharusnya sepenuhnya menjadi keputusan Presiden.
“Kalau hal itu dapat dilaksanakan, DPR RI tinggal mengawasi kinerja pimpinan di lingkup eksekutif. Dengan begitu, DPR RI diharapkan dapat melaksanakan check and balances secara optimal,” pungkasnya.(Fj)







