JAKARTA | Harian Merdeka
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan konstitusi dan justru sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut politikus yang akrab disapa Gus Falah itu, peraturan tersebut merupakan tindak lanjut administratif atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Gus Falah menjelaskan bahwa putusan MK tidak secara mutlak melarang penugasan anggota Polri di luar institusinya. MK, kata dia, lebih menekankan pentingnya kejelasan status kepegawaian serta penegasan rantai komando dalam setiap penugasan.
“Putusan MK itu tidak melarang penugasan anggota Polri secara absolut, melainkan menekankan pada kejelasan status kepegawaian,” ujar Gus Falah kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, salah satu poin utama yang ditekankan MK adalah agar rantai komando anggota Polri tetap berada di bawah Kapolri. Selama prinsip tersebut dijaga dan penugasan dilakukan dalam kerangka fungsi kepolisian, Gus Falah menilai penempatan personel Polri di kementerian atau lembaga lain tetap sah secara hukum.
“Putusan MK juga memastikan agar rantai komando tetap tunggal di bawah Kapolri. Selama penugasan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian dan didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait, maka hal tersebut dapat dibenarkan,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan bahwa substansi putusan MK tidak semata-mata membahas boleh atau tidaknya anggota Polri mendapatkan penugasan di luar institusi kepolisian. Menurutnya, fokus utama putusan tersebut adalah pada penegasan status hukum dan tata kelola penugasan.
“Jadi putusan MK itu bukan sekadar soal boleh atau tidaknya anggota polisi mendapat penugasan, tetapi lebih pada kejelasan status dan penegasan rantai komando,” kata Gus Falah.
Dalam konteks tersebut, Gus Falah menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen untuk menata mekanisme penugasan anggota Polri agar lebih tertib dan terukur. Ia menilai regulasi itu justru memberikan kepastian administratif sekaligus menjawab catatan yang disampaikan MK.
“Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib. Ini merupakan instrumen penataan administratif untuk menindaklanjuti putusan MK terkait praktik penugasan anggota Polri di luar institusinya,” pungkasnya.(Fj)







