JAKARTA | Harian Merdeka
Pengamat politik Boni Hargens menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan bentuk tindak lanjut dan implementasi yang konsisten terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya penugasan pada 17 kementerian dan lembaga.
“Perpol tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sama sekali tidak bertentangan dengan putusan MK, karena penugasan yang diatur di dalamnya masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian serta dilakukan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri,” ujar Boni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Boni menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri memberikan definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian. Dalam ketentuan tersebut, jabatan di luar kepolisian didefinisikan sebagai jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian dan tidak didasarkan pada penugasan Kapolri.
Menurut Boni, definisi tersebut menjadi kunci utama dalam memahami logika hukum yang digunakan dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
“Dengan logika hukum yang sistematis, dapat disimpulkan bahwa jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian dan dijalankan berdasarkan penugasan Kapolri bukanlah jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan antara ‘jabatan di luar kepolisian’ dan ‘penugasan kepolisian’ menjadi sangat krusial dalam menilai legalitas Perpol tersebut.
“Kedua konsep ini memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental dan tidak dapat disamakan begitu saja,” ujarnya.
Boni memaparkan bahwa jabatan di luar kepolisian merujuk pada posisi yang sepenuhnya terpisah dari institusi Polri, baik dari segi substansi tugas maupun hubungan struktural. Jabatan semacam itu tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan tidak berada dalam lingkup komando Kapolri.
“Untuk menduduki jabatan di luar kepolisian, seorang anggota Polri harus terlebih dahulu memutuskan hubungan dinas dengan Polri, baik melalui pengunduran diri maupun menunggu masa pensiun,” ungkapnya.
Sementara itu, penugasan kepolisian, lanjut Boni, merujuk pada situasi di mana anggota Polri ditugaskan menjalankan fungsi tertentu yang masih relevan dengan tugas-tugas kepolisian, meskipun penugasan tersebut dilakukan di luar struktur organisasi Polri yang konvensional.
“Penugasan ini tetap berada dalam kerangka komando Kapolri dan memiliki sangkut paut dengan pelaksanaan fungsi kepolisian secara lebih luas. Karena itu, anggota Polri yang ditugaskan tidak perlu mengundurkan diri,” kata Boni.
Ia menegaskan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga, namun penugasan tersebut tetap berada dalam kerangka tugas kepolisian karena dilakukan atas penugasan resmi Kapolri dan berkaitan dengan fungsi pelayanan publik.
“Dengan demikian, penugasan ini tidak termasuk dalam kategori jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam putusan MK,” ujarnya.
Boni juga menilai penugasan anggota Polri ke kementerian dan lembaga memiliki landasan konstitusional yang kuat, merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Polri memiliki empat fungsi utama, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat, mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum.
Menurut Boni, fungsi-fungsi tersebut bersifat luas dan tidak terbatas pada penegakan hukum semata. Salah satu fungsi konstitusional Polri yang kerap kurang mendapat perhatian adalah fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“Fungsi pelayanan ini sangat luas dan dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk, termasuk melalui penugasan di instansi pemerintahan lain,” ujarnya.
Ia menilai, ketika anggota Polri ditugaskan di kementerian atau lembaga, mereka pada hakikatnya sedang menjalankan fungsi pelayanan publik melalui mekanisme pemerintahan yang lebih luas.
“Melalui posisi tersebut, anggota Polri dapat berkontribusi dalam perumusan dan implementasi kebijakan publik yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Boni.
Selain itu, pengalaman dan keahlian anggota Polri dalam manajemen keamanan, penegakan hukum, serta koordinasi lintas sektor dinilai dapat menjadi aset penting dalam meningkatkan efektivitas birokrasi pemerintahan.
Dengan demikian, Boni menegaskan bahwa penugasan anggota Polri ke kementerian dan lembaga bukan penyimpangan dari tugas konstitusional Polri, melainkan bentuk perluasan dan pendalaman pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat.
“Perpol yang mengatur hal ini memiliki justifikasi konstitusional yang sangat kuat dan selaras dengan amanat UUD 1945,” pungkasnya.(Fj)







