TANGERANG | Harian Merdeka
Forum Mahasiswa Intelektual (FORMI) Soroti dan menyampaikan kritik tajam terkait kinerja LPTQ yang dinilai “Gagal” sistem pembinaan, pengembangan dan inovasi dalam mencetak generasi Qur’ani yang kompetitif.
Kordinator Lapangan FORMI Cakdoel menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara serius demi memastikan tata kelola pemerintahan dan kinerja LPTQ Kabupaten Tangerang tetap berdasarkan prinsip inovasi, pengembanagn strategis kepada putra – putri daerah yang tidak tergali secara maksimal.
“Berdasarkan prinsip Good Governance dan regulasi pada penyelenggaraan, setiap bentuk permintaan dukungan. Pemda secara wajib memastikan, setiap program, yang didanai melalui mekanisme anggaran yang legal, transparan, dapat dipertanggungjawabkan,
“tutur Cakdoel pada Senin 12 Januari 2026.
Menurut Cakdoel, pihaknya Forum Mahasiswa Intelektual mendesak kepada LPTQ Pemkab Tangerang untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai anggaran MTQ – 56 dan memastikan, seluruh proses yang berjalan dengan asas keterbukaan, pengembangan dan inovasi.
“Sebagai elemen kontrol sosial, kami FORMI komitmen untuk terus mengawal progres nya
LPTQ Kabupaten Tangerang yang bersih dan berintegritas,”tegasnya.
“Setiap kebijakan publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu,”sambung Cakdoel.
Adapun tuntutan aksi tersebut yaitu :
- Publikasi secara terbuka anggaran MTQ-56 Kabupaten Tangerang. menuntut ketua LPTQ dan pemerintah kabupaten tangerang untuk transaparansi anggaran dana MTQ – 56
Kabupaten tangerang. - Menuntut ketua LPTQ dan Pemkab untuk fokus binaan dalam pengembangan putra –
putri daerah kabupaten tangerang. - Menuntut Ketua LPTQ mengkaji kembali dan revitalisasi pedoman MTQ-56 Kabupaten Tangerang dalam (Pendaftaran Peserta) nomor 2 point (a, dan b ).
- Mununtut program peningkatan kapasitas putra – putri daerah secara masih dalam kemandirian daerah.
- Menuntuk LPTQ untuk melakukan Audit dalam seleksi MTQ tingkat kecamatan/desa di Kabupaten Tangerang.
- Menuntut ketua LPTQ praktik manipulasi domisili dan mobilisasi peserta lintas daerash ( Transaksional) adalah bentuk Korupsi Akademik dan Spritual yang mencederai integritas lembaga.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU
KIP) Pasal 11 : Badan publik wajib membuka informasi terkait keuangan, kerja sama,
penggunaan anggaran, dan sumber pendanaan kegiatan - Pasal 28E ayat (3): Menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. - UU No. 9 Tahun 1998: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): merupakan payung hukum utama yang mewajibkan setiap Badan Publik (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi non-pemerintah menggunakan dana publik) untuk menyediakan informasi secara terbuka.
- Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 19 Thn 1977 / No 151 Thn 1977: Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
Cakdoel menegaskan, perjuangan ini bukan sekedar seremonial, melainkan tanggung jawab moral terhadap rakyat dan daerah.
“FORMI akan terus berdiri di garda terdepan untuk menegakkan keadilan dan membela kepentingan masyarakat, “jelas Cakdoel melalui keterangan tertulisnya yang di terima Kantor Berita Redaksi Koran Harian MERDEKA pada Senin 12 Januari 2026.
Sementara Pudin, merupakan Koordinator Perlengkapan, Akomodasi LPTQ Kabupaten Tangerang untuk acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Tangerang, tahun 2025/2026) belum sepenuhnya memberikan keterangan seputar kegiatan tersebut.
“Mohon maaf, itu bukan kapasitas saya untuk menjawab, Saya hanya anggota,” ujar Pudin singkat, membalas konfirmasi MERDEKA pada (Senin 12/1/26) (Rhm/hlm)







