JAKARTA | Harian Merdeka
Kecelakaan kerja PMC kembali terjadi di lingkungan proyek Pertamina. Seorang pekerja PT Pertamina Maintenance and Construction (PMC) berinisial MM meninggal dunia pada 12 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB di Integrated Terminal Balongan.
Insiden itu terjadi di lokasi pekerjaan Perbaikan SPL SPM 150.000 DWT di Integrated Terminal Balongan.
Dengan kejadian tersebut, PMC mencatat dua kasus fatality sepanjang 2025. Kondisi ini memicu sorotan serius terhadap penerapan keselamatan kerja di proyek Pertamina.
PMC Menunjuk Subkontraktor
PMC melaksanakan proyek tersebut dengan menunjuk PT Nursejati Andhika sebagai subkontraktor. Penunjukan ini mengacu pada Kontrak Nomor PO/001/JAO56077/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
Saat kontrak diteken, Eduward Adolof Kawi masih menjabat Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Pada saat yang sama, Agus Sujono menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PMC.
Namun, ketika kecelakaan fatal terjadi di Terminal Balongan, Hari Purnomo telah menjabat Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT PPN.
Di sisi lain, sejumlah rekanan menyebut dugaan adanya campur tangan petinggi PPN dan PMC dalam penunjukan subkontraktor proyek tersebut.
Dokumen Mengungkap Kronologi Kecelakaan
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan isi dokumen kronologis kecelakaan kerja tersebut.
Menurut Yusri, dokumen itu menjelaskan bahwa kobaran api membakar tubuh korban di dalam Groundfit Landfall. Ia menyampaikan pernyataan tersebut kepada Harian Merdeka, Rabu (13/1/2025) petang.
Oleh karena itu, Yusri mendesak manajemen Pertamina dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mengusut tuntas dua kejadian fatality tersebut. Ia menilai langkah tegas perlu segera dilakukan.
CERI Nilai PMC Masuk Kategori Hitam
Menurut CERI, kecelakaan kerja PMC yang menimbulkan korban jiwa tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa.
Selain itu, Yusri mengutip pemberitaan koran.pikiran-rakyat.com edisi 14 Agustus 2025. Media tersebut melaporkan kematian pekerja proyek bernama Mohammad Mukmin di sekitar kawasan Kilang Balongan.
Korban merupakan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Ledakan di lubang galian sedalam tiga meter memicu kobaran api yang menjebak korban hingga meninggal dunia.
Menurut Yusri, kecelakaan yang merenggut nyawa pekerja seharusnya langsung menempatkan PMC dalam kategori hitam di lingkungan Pertamina.
Ia merujuk Kontrak Perbaikan SPL SPM 150.000 DWT antara PT PPN dan PT PMC. Pada Lampiran G poin 3 bagian III, kontrak tersebut mengatur sanksi tegas terhadap kontraktor.
Ketentuan itu menyatakan bahwa fatality, kebakaran dengan kerugian minimal US$1 juta, atau pencemaran lingkungan tertentu langsung masuk kelompok merah atau hitam. Aturan ini berlaku untuk pekerjaan utama maupun subkontrak.
CERI Nilai Kecelakaan Kerja PMC Masuk Kategori Hitam
Sementara itu, CERI juga menyoroti kecelakaan kerja lain yang melibatkan karyawan PT PMC bernama Akhmad Faroqi. Ia meninggal dunia pada 29 September 2025 setelah tersengat aliran listrik di area tangki P5 Kilang RDMP (RU V) Balikpapan.
Menurut Yusri, Pertamina tidak mempublikasikan informasi kecelakaan tersebut ke media. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di publik.
Kasus itu terungkap setelah salinan dokumen internal berlogo Danantara dan PT Pertamina (Persero) beredar. Tim HSSE menyusun dokumen tersebut.
Lebih lanjut, Yusri menilai rangkaian kecelakaan kerja itu memperpanjang daftar insiden di Kilang RDMP Balikpapan. Akibatnya, pengoperasian komersial kilang mengalami keterlambatan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi Pertamina. (Agus)







