Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 21 Jan 2026 15:53 WIB ·

Kasus Pembunuhan Berencana di Pangalengan, Pelaku Ditangkap Polresta Bandung


Kasus Pembunuhan Berencana di Pangalengan, Pelaku Ditangkap Polresta Bandung Perbesar

BANDUNG | Harian Merdeka

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, berhasil meringkus seorang pelaku pembunuhan berencana disertai tanda-tanda pembakaran terhadap seorang pria di kebun pertanian wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono di Bandung, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil meringkus pelaku bernama Riki Sutandi (23) yang merupakan warga Pangalengan.

“Kami melakukan penelusuran terhadap jejak korban dan menggali informasi dari saksi-saksi. Kemudian pada Senin malam, tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Pangalengan,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima kepolisian pada Sabtu (17/1) setelah masyarakat menemukan seorang laki-laki bernama Viki Nurya (20) dalam kondisi tidak bernyawa di area kebun pertanian.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, meliputi luka sayatan, luka tusuk, serta luka bakar di beberapa bagian tubuh.

“Kemudian dari hasil olah TKP benar ditemukan seorang warga Pangalengan sudah meninggal dunia dengan umur kisaran 20 tahun. Saat itu ditemukan luka di bagian leher, perut, ada juga luka bakar,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Aldi juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula ketika pelaku bertemu korban di sebuah warung penyet pada Rabu malam.

Menurutnya, pelaku merasa tersinggung setelah terjadi saling tatap dengan korban yang kemudian memicu rasa sakit hati sehingga pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di sekitar lokasi dan menyelipkannya di pinggang.

Saat korban hendak meninggalkan warung, pelaku menumpang sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok dan menghentikan kendaraan lalu langsung menyerang korban dengan menyayat leher serta menusuk perut korban sebanyak dua kali.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kembali ke lokasi kejadian pada malam yang sama guna menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban.

“Pelaku lalu kembali pada malam itu juga dengan membawa bensin yang diambil dari motor korban kemudian membakar korban mulai dari kaki hingga kepala. Namun, upaya tersebut tidak berjalan sempurna karena kondisi hujan,” tambahnya.

Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polresta Bandung terkait pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pupuk Kaltim Gandeng Mabes Polri Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan

29 April 2026 - 11:37 WIB

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Dihari Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Gunungsitoli Berbagi Bansos ke WBP

28 April 2026 - 13:53 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Trending di Hukum