Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 27 Jan 2026 14:27 WIB ·

Kontroversi Adies Kadir ke MK, DPR dan Akademisi Beri Tanggapan Berbeda


Kontroversi Adies Kadir ke MK, DPR dan Akademisi Beri Tanggapan Berbeda Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi III DPR memilih politisi partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim konstitusi menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang tahun ini pensiun. Keputusan ini diambil secara bulat seluruh fraksi di Komisi III DPR. Keputusan ini sekaligus membatalkan hakim MK pilihan DPR sebelumnya, Inosentius Samsul yang disetujui dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan tidak ada konflik kepentingan ketika nanti Adies Kadir bertugas sebagai salah satu dari 9 hakim konstitusi. Sebab produk legislasi yang dibahas Adies selama mengampu sebagai anggota dan pimpinan DPR sifatnya bukan untuk kepentingan pribadi tapi publik. Produk legislasi yang dihasilkan itu berlaku dan mengikat publik.

“Ketika aktif jadi hakim konstitusi Adies tidak memiliki konflik kepentingan jika memeriksa uji materi UU yang disahkan DPR. Ini hal yang wajar, umum dan jadi pengetahuan semua orang dan berlaku juga bagi mantan anggota DPR yang menjadi hakim konstitusi”, kata politisi partai Gerindra itu dalam rapat dengar pendapat umum dengan Adies Kadir terkait usulan penggantian calon hakim MK di kompleks parlemen di Jakarta, Senin (26/01/2026).

Pada saat menjabat sebagai hakim konstitusi, Habiburokhman menilai tidak ada halangan bagi Adies untuk memeriksa perkara uji materi terkait UU yang sudah disahkan DPR. Kesimpulannya, Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR.

“Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya.

Dalam kesempatan itu Adies mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR. Dia mengaku sedih karena Komisi III DPR sudah dianggap menjadi rumah ketiga sejak 2014 terpilih menjadi anggota DPR. Sejak 2014 Adies menyebut tidak pernah bergeser ke Komisi lain tapi tetap di Komisi III

“Karena sudah cocok dengan situasi kekeluargaan dan kekerabatan (di Komisi III DPR, -red), tidak ada saling sikut. Susah dan senang ditanggung bersama”, ujarnya.

Adies menegaskan dimanapun dia berada pasti akan ingat Komisi III karena merasa masih menjadi bagian dari keluarga besar Komisi III DPR. “Saya akan menjaga kepercayaan ini dengan baik dan menjaga konstitusi agar berjalan sesuai porsinya”, timpalnya.

Pergantian calon hakim MK usulan DPR ini menuai respons berbagai pihak termasuk kalangan masyarakat sipil. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Zainal Arifin Mochtar.

Ia mengatakan dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar belum lama ini telah menyebut MK sebagai sasaran empuk dirusak independensinya. Padahal Inosentius Samsul telah disepakati paripurna DPR sebagai calon hakim konstitusi yang diusulkan DPR untuk menggantikan Prof Arief Hidayat yang pensiun tahun ini.

“Entah apa yang mau dimainkan oleh DPR. Tapi bisik-bisiknya adalah ini soal makin mengakhiri independensi MK. Demi menguatkan konservatif otoritarianisme”, ujarnya dikonfirmasi, Selasa (27/01/2026).

Sebelumnya, Adies Kadir bersama 4 anggota DPR lainnya yakni Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni sempat menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Adies Kadir dan Surya Utama dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu. Teradu lainnya yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan

1 Mei 2026 - 20:06 WIB

Menteri Hukum RI Bertemu Firman Jaya Daeli, Bahas Penguatan Negara Hukum Indonesia

28 April 2026 - 16:50 WIB

Honeymoon Selesai, Begini Rapor 1,5 Tahun Prabowo-Gibran Versi Survei IndexPolitica

21 April 2026 - 20:16 WIB

Pesawaran Bersinar di Rakorwil PSI Lampung: Diganjar Hadiah Khusus dari Ketum Kaesang

21 April 2026 - 12:16 WIB

Direktur P3S : Cari Aman dalam TPPU, Ahmad Ali Hijrah ke PSI

21 April 2026 - 12:08 WIB

Godok Revisi UU Advokat, Kongres Advokat Indonesia : Tidak Ada Lagi Wadah Tunggal

21 April 2026 - 11:49 WIB

Trending di Politik