JAKARTA | Harian Merdeka
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyinggung dugaan aliran dana ke ‘Bu Menteri’. ‘Bu Menteri’ yang dimaksud Noel diduga merujuk pada Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya.
Awalnya, Noel mengomentari persidangan yang dijalaninya karena fakta yang muncul semakin mengerucut. Dalam sidang, seorang saksi mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengaku ada aliran duit kepada ‘Bu Menteri’. Hal itu juga disampaikan oleh jaksa penuntut.
“Artinya bukan ke saya juga ke menteri saat ini Pak Yassierli,” kata Noel usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Noel juga membantah melakukan pemerasan saat menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah meminta berbagai pungutan liar. “Apalagi merugikan negara,” ucap Noel.
Dugaan aliran uang ke ‘Bu Menteri’ terungkap dalam pemeriksaan saksi Haiyani Rumondang. Ia adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkannya sebagai tersangka baru kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (sertifikasi K3).
Penasihat hukum Immanuel, Munarman, mulanya membacakan bukti percakapan antara Sekretaris Pribadi Haiyani, Ivon Doyana, dengan Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan.
Munarman lalu membacakan chat tersebut: “Assalamualaikum Pak Dir, mohon izin Euro-nya sudah kami terima total Rp 50 juta. Nanti kami serahkan Bu Dirjen ya, Pak,” katanya membacakan chat pertama dari Ivon ke Hery. Kemudian Ivon kembali mengirim pesan: “Dan kami sampaikan uang tersebut untuk Bu Menteri.”
Artinya, menurut Munarman, itu merujuk kepada menteri periode sebelumnya. “Nah Ibu tahu tidak? Apakah Ivon menyampaikan sendiri ke ‘Bu Menteri’ atau melalui Ibu?” ujar Munarman yang bertanya kepada Haiyani dalam persidangan.
Haiyani kemudian menjawab. “Sampai saat ini saya tidak ingat, Pak. Apakah saya terima dan kemudian menyampaikan. Karena komunikasi itu menyebutkan bahwa sorenya Ivon kirim pesan lagi lagi bahwa sudah diberikan ke Ibu Dirjen, gitu Pak. Jadi saya mohon diingatkan jika memang ada.”
Lalu, Munarman kembali merespons Haiyani: “Makanya saya cuma membacakan saja untuk mengingatkan Ibu. ‘Dan kami sampaikan uang tersebut untuk Bu Menteri’. Berarti praktik ini memang sudah terjadi di periode sebelumnya ya? Praktik pemberian uang, gratifikasi, upeti istilahnya begitu, sudah ada berarti?” Munarman bertanya lagi
Haiyani lagi-lagi menjawab tidak tahu. “Sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker, praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak.”
Munarman lalu kembali bertanya: “Kapan Ibu mengetahui itu?”. Haiyani menjawab: “Saya hanya mengetahuinya dari WhatsApp itu saja.”
Kemudian, Munarman menimpali: “Maksud saya, setelah Ibu purna atau pada saat Ibu menjabat sudah tahu ada praktik itu?”. Haiyani kembali menjawab: “Setelah saya purna, Pak,”. Menurut Haiyani, pihak Inspektorat Kementerian Ketenagakerjaan juga tidak pernah menyampaikan mengenai praktik upeti ini. (Egi)







