JAKARTA | Harian Merdeka
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, memastikan pelaksanaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus dikonsolidasikan agar tepat sasaran. Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Kemensos, dan Direksi BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Muhaimin menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan masyarakat penerima bantuan iuran tetap terlayani dengan baik dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya kelompok yang iurannya dibayarkan pemerintah. “Sampai hari ini, jumlah yang menerima bantuan iuran untuk BPJS Kesehatan sudah 52 persen dari seluruh penduduk kita, yaitu sekitar 152 juta jiwa,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta peserta PBI ditanggung pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya merupakan PBI daerah yang dibiayai pemerintah daerah.
Muhaimin menjelaskan, data tunggal sosial dan ekonomi (DTSEN) masyarakat bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan. Perubahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, seperti kelahiran, kematian, maupun perubahan kondisi ekonomi warga. “Dinamika data yang terus-menerus itulah menuntut kami semua untuk tidak pernah berhenti mengonsolidasikan data sosial ekonomi, terutama data nasional penerima bantuan iuran,” katanya.
Ia menambahkan, konsolidasi lintas kementerian dan lembaga terus dilakukan untuk memastikan penerima PBI benar-benar berada pada kelompok yang berhak, yakni desil 1 hingga 5 dalam kategori kesejahteraan.
Penonaktifan untuk Tepat Sasaran
Dalam rakor tersebut juga dibahas penonaktifan sebagian peserta PBI. Muhaimin menegaskan, langkah tersebut dilakukan karena ada peserta yang secara ekonomi sudah meningkat sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Penonaktifan dilakukan dalam kerangka agar penerima bantuan iuran ini tepat sasaran, yaitu pada desil 1–5. Jika ada yang dinonaktifkan karena tidak lagi berhak, maka seharusnya dialihkan kepada yang benar-benar berhak menerima,” jelasnya.
Pemerintah pusat meminta kepala daerah lebih proaktif dalam memperbarui dan memverifikasi data, termasuk melalui pengecekan lapangan (ground check) untuk memastikan validitas dan kelayakan penerima bantuan.
Muhaimin mengungkapkan, dari seluruh penerima PBI, sekitar 106 ribu peserta yang mengalami gangguan kesehatan katastrofik telah diaktifkan kembali kepesertaannya.
Namun, Muhaimin mengakui masih terdapat peserta yang dinonaktifkan dan memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait status dan kelayakannya. “Kami akan terus melakukan ground check untuk memastikan validitas keberhakan penerima bantuan itu sehingga tepat sasaran,” tegasnya.
Muhaimin juga mengingatkan bahwa dalam kondisi darurat atau kasus kesehatan katastrofik, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk peserta yang tengah mengalami persoalan administrasi. “Semua yang darurat harus ditangani oleh rumah sakit dan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme pengawasan akan terus diperkuat agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terabaikan.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan Program PBI JKN tetap berjalan efektif, adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi, serta tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan di seluruh Indonesia.(Agus).







