Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 27 Feb 2026 14:35 WIB ·

Partai Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen


Partai Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi sistem pemilu proporsional yang dinilai masih menyisakan persoalan representasi suara rakyat.

Menurut Ferry, penerapan PT selama ini belum sepenuhnya mencapai tujuan awal untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Ia menyebut, dalam beberapa pemilu terakhir jumlah partai yang memperoleh kursi di DPR tetap bertambah, sementara di sisi lain terdapat peningkatan jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Berdasarkan data yang disampaikan, pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13,5 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Angka tersebut meningkat pada Pemilu 2024 menjadi sekitar 17,3 juta suara. Ferry menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi proporsionalitas hasil pemilu.

Ia menegaskan bahwa penetapan ambang batas harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem one man one vote. Menurutnya, kebijakan PT seharusnya dirancang agar tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan partai politik dan perlindungan terhadap hak suara pemilih.

Lebih lanjut, Ferry menyampaikan pentingnya kajian ulang ketentuan PT pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116. Ia menekankan bahwa seluruh pihak, termasuk DPR dan partai politik, wajib mematuhi putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum,” ujarnya, merujuk pada ketentuan dalam UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Wacana mengenai ambang batas parlemen hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik dan pemangku kepentingan pemilu. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mengkaji berbagai masukan secara komprehensif sebelum menetapkan kebijakan terkait PT pada pemilu mendatang. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Magelang, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Serap Strategi Bangun Daerah

20 April 2026 - 12:53 WIB

IKA PMII Pakuan: Penataan Wali Kota Bogor Jangan Cekik Ekonomi Rakyat

17 April 2026 - 12:12 WIB

Denny Charter: Kejaksaan Lebih Mumpuni, Saatnya KPK Dibubarkan

17 April 2026 - 12:10 WIB

Soal Pemberitaan Tempo, Nasdem Jabar Ingat Etika Pers dan Kepatutan Ruang Publik

17 April 2026 - 11:58 WIB

​Bantah Isu Gabung Gerindra, Arif Rahman: NasDem Bukan PT Tbk, Kami Punya Mandat Rakyat

14 April 2026 - 17:02 WIB

Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle

14 April 2026 - 14:15 WIB

Trending di Politik