Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 27 Feb 2026 14:37 WIB ·

Tok! PN Jakarta Pusat Vonis 12 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Berdarah di Tanah Abang


Tok! PN Jakarta Pusat Vonis 12 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Berdarah di Tanah Abang Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mika Febrianto dalam perkara pembunuhan terhadap Muhammad Raihan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Putusan tersebut dibacakan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian petikan amar putusan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan barang bukti berupa pisau untuk dimusnahkan.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa bermula dari perselisihan antara terdakwa dan seorang saksi bernama Nico pada 9–10 Juli 2025 di wilayah Jembatan Tinggi, Tanah Abang. Keduanya sempat terlibat ketegangan yang berujung pada upaya penusukan terhadap Nico. Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 14 Juli 2025 malam, terdakwa bertemu dengan korban Muhammad Raihan di sekitar rel kereta api Tanah Abang. Jaksa menyebut terdakwa telah membawa pisau dan kemudian menusuk korban dari arah belakang. Korban mengalami luka serius dan sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya terjatuh.

Sejumlah saksi di lokasi kejadian mendengar teriakan korban yang meminta tolong. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.

Setelah kejadian, terdakwa meninggalkan lokasi dan kemudian diamankan aparat kepolisian pada 15 Juli 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut telah terpenuhi berdasarkan rangkaian peristiwa dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Hukum