Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 3 Mar 2026 12:08 WIB ·

KPK Diminta Tegas, Pengamat Hukum Ingatkan Jangan Ada ‘Main Mata’ dalam Pemeriksaan Ida Fauziyah


KPK Diminta Tegas, Pengamat Hukum Ingatkan Jangan Ada ‘Main Mata’ dalam Pemeriksaan Ida Fauziyah Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat untuk menghadirkan mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan izin di lingkungan Kemnaker. Nama politisi PKB tersebut mencuat setelah muncul dalam dakwaan terkait aliran dana dari tersangka Noel.

​Juru Bicara KPK menegaskan bahwa kehadiran Ida diperlukan apabila keterangan yang bersangkutan dianggap signifikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan konstruksi perkara. Peluang ini terbuka lebar seiring dengan fakta persidangan yang menyebutkan adanya dugaan gratifikasi atau suap yang mengalir ke lingkaran pengambil kebijakan tertinggi di kementerian tersebut.

​Sorotan Tajam Pengamat Hukum
​Menanggapi perkembangan ini, pengamat hukum Rudi Mulyana, S.H., C.MED, memberikan catatan kritis terhadap lambatnya proses penarikan aktor intelektual dalam kasus ini. Menurutnya, fakta persidangan yang menyebut nama Ida Fauziyah seharusnya menjadi pintu masuk otomatis bagi penyidik.

​”Secara formil, jika nama seorang menteri sudah muncul dalam dakwaan atau kesaksian saksi di bawah sumpah, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk ragu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Pernyataan KPK yang masih ‘membuka peluang’ terdengar seperti eufemisme,” ujar Rudi.

​Rudi menambahkan bahwa posisi Ida Fauziyah saat itu sebagai pengguna anggaran (PA) membuatnya bertanggung jawab secara administratif maupun hukum terhadap celah korupsi yang terjadi di instansinya.

​”Publik menunggu keberanian KPK. Jangan sampai muncul kesan ada impunitas atau perlindungan politik bagi mantan pejabat tinggi. Jika bukti permulaan dalam persidangan sudah cukup kuat, statusnya harus ditingkatkan dari sekadar saksi menjadi subjek hukum yang bertanggung jawab penuh,” tegasnya.

​Fakta Persidangan Kasus Noel
​Dalam persidangan sebelumnya, nama Ida Fauziyah disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus yang menjerat Noel. KPK menyatakan tengah mendalami setiap detail kesaksian untuk memastikan apakah penerimaan tersebut bersifat personal atau melibatkan kebijakan sistematis.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Ida Fauziyah belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemanggilan dirinya oleh KPK dalam persidangan mendatang. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum