JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Fadia diduga terlibat dalam pengaturan proyek yang berkaitan dengan perusahaan milik keluarganya.
KPK menduga Fadia merupakan pihak yang diuntungkan dari kegiatan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh anggota keluarganya dan memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa tenaga alih daya di beberapa perangkat daerah.
Menurut KPK, PT RNB mendapatkan kontrak pekerjaan di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2025. Secara keseluruhan, nilai kontrak yang diterima perusahaan tersebut dari pemerintah daerah sepanjang 2023 hingga 2026 mencapai sekitar Rp46 miliar.
Dalam pemeriksaan, Fadia menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya memiliki latar belakang sebagai musisi sebelum terjun ke dunia pemerintahan. Ia menyebut tidak sepenuhnya memahami aturan birokrasi dan pengelolaan pemerintahan daerah.
Fadia juga menyatakan bahwa urusan teknis birokrasi lebih banyak ditangani oleh sekretaris daerah, sementara dirinya menjalankan fungsi-fungsi seremonial sebagai kepala daerah.
Namun demikian, KPK menilai keterangan tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak jabatan Fadia di pemerintahan. Berdasarkan catatan KPK, ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016 serta menjabat sebagai Bupati Pekalongan sejak 2021 dan kembali terpilih pada Pilkada 2024 untuk periode 2025–2030.
Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa potensi konflik kepentingan terkait pengadaan tersebut pernah disampaikan kepada kepala daerah.
KPK menduga praktik tersebut tetap berlangsung meskipun telah ada peringatan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut. (Fj)







