Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 5 Mar 2026 13:43 WIB ·

KPK Geledah Kantor Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Outsourcing


KPK Geledah Kantor Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Outsourcing Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Fadia diduga terlibat dalam pengaturan proyek yang berkaitan dengan perusahaan milik keluarganya.

KPK menduga Fadia merupakan pihak yang diuntungkan dari kegiatan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh anggota keluarganya dan memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa tenaga alih daya di beberapa perangkat daerah.

Menurut KPK, PT RNB mendapatkan kontrak pekerjaan di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2025. Secara keseluruhan, nilai kontrak yang diterima perusahaan tersebut dari pemerintah daerah sepanjang 2023 hingga 2026 mencapai sekitar Rp46 miliar.

Dalam pemeriksaan, Fadia menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya memiliki latar belakang sebagai musisi sebelum terjun ke dunia pemerintahan. Ia menyebut tidak sepenuhnya memahami aturan birokrasi dan pengelolaan pemerintahan daerah.

Fadia juga menyatakan bahwa urusan teknis birokrasi lebih banyak ditangani oleh sekretaris daerah, sementara dirinya menjalankan fungsi-fungsi seremonial sebagai kepala daerah.

Namun demikian, KPK menilai keterangan tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak jabatan Fadia di pemerintahan. Berdasarkan catatan KPK, ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016 serta menjabat sebagai Bupati Pekalongan sejak 2021 dan kembali terpilih pada Pilkada 2024 untuk periode 2025–2030.

Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa potensi konflik kepentingan terkait pengadaan tersebut pernah disampaikan kepada kepala daerah.

KPK menduga praktik tersebut tetap berlangsung meskipun telah ada peringatan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Serap Strategi Bangun Daerah

20 April 2026 - 12:53 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

IKA PMII Pakuan: Penataan Wali Kota Bogor Jangan Cekik Ekonomi Rakyat

17 April 2026 - 12:12 WIB

Denny Charter: Kejaksaan Lebih Mumpuni, Saatnya KPK Dibubarkan

17 April 2026 - 12:10 WIB

Trending di Politik