JAKARTA | Harian Merdeka
Pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menyamakan turunnya malam Lailatul Qadar dengan penambahan kursi legislatif memicu perdebatan publik. Dalam sebuah forum internal, Bahlil berkelakar bahwa bagi Golkar, “Lailatul Qadar” adalah saat jumlah kursi partai meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Politik, Rudi Mulyana. S.H., C.MED, memberikan analisis mendalam terkait potensi hukum dari pernyataan tersebut, serta membandingkannya dengan kasus dugaan penistaan agama yang pernah menjerat komika Pandji Pragiwaksono.
Perbandingan dengan Kasus Pandji Pragiwaksono
Rudi Mulyana menjelaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, ambang batas antara “kebebasan berekspresi/bercanda” dengan “penodaan agama” sangatlah tipis dan seringkali bergantung pada penafsiran sosiologis dan yuridis.
“Kasus Pandji dahulu diproses karena menggunakan istilah agama atau membandingkan ajaran tertentu dengan cara yang dianggap merendahkan martabat kesucian agama tersebut di ruang publik. Dalam konteks Bahlil, ia menggunakan terminologi ‘Lailatul Qadar’—yang dalam Islam merupakan malam paling suci—dan mereduksinya menjadi indikator kesuksesan politik (kursi partai). Ini yang menjadi titik krusial apakah unsur ‘merendahkan’ itu terpenuhi atau tidak,” ujar Rudi.
Dasar Hukum dan Pasal Terkait
Menurut Rudi Mulyana, jika ada pihak yang mempersoalkan secara hukum, aparat penegak hukum biasanya akan merujuk pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru maupun UU ITE:
Pasal 300 UU 1/2023 (KUHP Baru):
Rudi menjelaskan bahwa pasal ini menyasar perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
“Pertanyaannya, apakah menyamakan malam suci dengan perolehan kursi politik dianggap sebagai ‘penyalahgunaan’ istilah agama? Secara materil, jika tindakan ini melukai perasaan umat beragama secara luas, maka potensi delik itu ada,” tegasnya.
UU ITE Pasal 28 ayat (2):
Karena video pernyataan ini tersebar luas di media elektronik dan media sosial, Rudi mengingatkan adanya jeratan pasal terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Bercanda Bukan Alasan Pemaaf”
Sebagai seorang pengamat hukum, Rudi Mulyana menekankan bahwa dalam hukum pidana, motif “bercanda” atau “kelakar” tidak serta merta menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan ( mens rea atau niat jahat bisa ditafsirkan dari kesengajaan mengucapkan kalimat tersebut di depan publik).
“Secara etika politik, ini sangat tidak patut. Secara hukum, penggunaan metafora agama untuk kepentingan politik praktis adalah tindakan berisiko tinggi. Lailatul Qadar adalah wilayah akidah yang sakral bagi umat Islam. Menariknya ke wilayah transaksional kursi parlemen dapat dikategorikan sebagai bentuk penodaan karena merendahkan nilai transendental agama menjadi nilai materialistik politik,” tambah Rudi.
Rudi menyarankan agar para tokoh publik lebih berhati-hati dalam menggunakan diksi agama sebagai materi gurauan.
“Jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang menimpa komika atau tokoh publik lainnya, polisi biasanya akan melihat apakah ada reaksi keresahan masyarakat ( social unrest ). Jika unsur keresahan itu masif, maka pernyataan Bahlil ini bisa saja masuk ke ranah penyelidikan sebagaimana kasus Pandji, terlepas dari jabatan politik yang ia emban,” tutup Rudi Mulyana. (Egi)







