Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 2 Apr 2026 12:42 WIB ·

Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Terkait Penyimpangan Perkara


Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Terkait Penyimpangan Perkara Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah yang bersangkutan diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, mengatakan pencopotan jabatan dilakukan guna mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” kata Reda.

Ia menjelaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain Aspidum, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa dalam perkara tersebut.

Menurut Reda, bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara dengan metode kerja tertutup.

“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” ujarnya.

Ia menegaskan pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. Apabila tidak ditemukan bukti pidana namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan.

Namun, apabila ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.

Sebelumnya, Joko Budi Darmawan diamankan Tim Pam SDO dan dibawa ke Jakarta. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu disebut telah diamankan sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 18 Maret 2026.

Reda menegaskan langkah tegas Kejaksaan Agung bukan sekadar peringatan. Ia mencontohkan sejumlah kasus serupa yang telah diproses hingga persidangan. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KLH Pusat Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka: Berpotensi Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

25 April 2026 - 23:46 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan, Pengamat: ‘Aktor’ Besarnya Belum Terungkap

25 April 2026 - 02:07 WIB

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

25 April 2026 - 02:05 WIB

HP Ilegal Sidoarjo: Pengamat Minta Bareskrim Usut Oknum Bea Cukai!

24 April 2026 - 16:43 WIB

Polres Metro Bekasi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak di SMK Deltamas​

24 April 2026 - 15:36 WIB

Pemkot Tangsel Dukung Bea Cukai Tertibkan Barang Ilegal

22 April 2026 - 11:49 WIB

Trending di Hukum