Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 11 Jun 2026 12:59 WIB ·

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks


SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks Perbesar

JAKARTA I Harian Merdeka

SIAGA 98 menilai penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak mengalami kesulitan dalam menemukan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga melibatkan tiga petinggi lembaga tersebut.

Menurut pandangan SIAGA 98, kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik membuat proses pembuktian perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, keberadaan justice collaborator maupun saksi mahkota dinilai tidak diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

“SIAGA 98 juga menegaskan bahwa hak-hak para tersangka harus tetap dihormati dan dijamin selama proses penyidikan berlangsung,” kata Koordinator SIAGA 98 , Hasanuddin, Kamis (11/6/2026).

Hasanuddin menyebutkan
penyidik kejaksaan diyakini akan menjalankan tugasnya secara profesional dengan tetap memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyampaikan keterangan, penjelasan, maupun pembelaan yang dianggap perlu dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara penyidikan.

Di sisi lain, SIAGA 98 mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kasus tersebut.

Organisasi itu berpandangan terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga memanfaatkan situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau hoaks guna mendiskreditkan sejumlah pihak.

Beberapa nama bahkan disebut-sebut dalam berbagai unggahan di media sosial tanpa didukung fakta maupun keterkaitan yang jelas dengan proses hukum yang sedang berjalan.

SIAGA 98 menilai praktik tersebut berpotensi menyesatkan opini publik dan mengganggu fokus penegakan hukum.

Oleh karena itu, SIAGA 98 mengajak masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Publik diharapkan menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum dan tidak terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memperkeruh suasana,” tegasnya.

SIAGA 98 menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan, sembari meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung hingga terdapat kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berantas Mafia Tanah, Ditjen PSKP dan BPA Kejagung Resmi Jalin Kerja Sama

11 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Bakkes dan Bansos

11 Juni 2026 - 14:42 WIB

Skandal ESDM: Pejabat Minerba Dilaporkan Ke Polisi Atas Rekening Gendut Rp170 Miliar

11 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kortastipidkor Geledah PT Barata-WIKA Usut Korupsi PG Assembagoes Rp 645 M

11 Juni 2026 - 12:35 WIB

Habiburokhman Sebut Jenderal Listyo Sigit Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

9 Juni 2026 - 15:11 WIB

MataHukum: Dirjen Planologi Jadi Saksi KPK, Bukti Bobroknya Izin Tambang

9 Juni 2026 - 15:02 WIB

Trending di Hukum