JAKARTA | Harian Merdeka
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong penerapan budaya kerja baru yang lebih adaptif dan berorientasi pada kinerja melalui kebijakan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di lingkungan BPJPH.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa WFH bukan sekadar perubahan teknis dalam sistem kerja, melainkan bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola yang lebih modern dan profesional. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap diimbangi dengan disiplin, akuntabilitas, serta tanggung jawab terhadap hasil kerja.
Menurutnya, pengurangan mobilitas selama WFH dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi dan fokus kerja pegawai. Dengan demikian, produktivitas dan kualitas kinerja diharapkan tetap terjaga, bahkan meningkat.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH memiliki aturan yang jelas. Pegawai tetap diwajibkan bekerja dari tempat tinggal dengan status aktif dan siap merespons tugas kedinasan selama jam kerja berlangsung.
Ia menekankan bahwa WFH berbeda dengan Work From Anywhere (WFA), karena tidak memberikan kebebasan lokasi kerja. Oleh karena itu, setiap pegawai harus memastikan perangkat komunikasi selalu aktif agar koordinasi dan pelayanan tetap berjalan optimal.
BPJPH juga memastikan bahwa layanan publik, termasuk sertifikasi halal melalui sistem digital Sihalal, tetap berjalan normal. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara daring melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Melalui kebijakan ini, BPJPH berharap tercipta budaya kerja yang lebih responsif, efisien, dan berfokus pada hasil, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Fj)







