Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 15 Apr 2026 12:56 WIB ·

Pupuk Kaltim Sahkan PKB 2026–2028, Menaker Beri Apresiasi


Pupuk Kaltim Sahkan PKB 2026–2028, Menaker Beri Apresiasi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) resmi menandatangani hasil perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) untuk periode 2026–2028. Penandatanganan PKB disaksikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta perwakilan Danantara dan Pupuk Indonesia di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

“Penandatanganan PKB menjadi tonggak penting dalam memastikan keberlanjutan Pupuk Kaltim, sekaligus menjaga kesejahteraan karyawan di tengah dinamika transformasi industri pupuk nasional,” ujar Direktur Utama Pupuk Kaltim Gusrizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Gusrizal menyebut hal ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan perusahaan. Selain juga membangun sinergi yang kuat antara manajemen dan karyawan, melalui proses perundingan konstruktif untuk menciptakan lingkungan kerja secara sehat dan produktif.

“Ini wujud nyata komitmen kami menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan sekaligus instrumen penting untuk memastikan hubungan industrial di Pupuk Kaltim tetap harmonis, adaptif, dan berkelanjutan,” ucap Gusrizal.

Menurut Gusrizal, penyusunan PKB dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara manajemen dan SP KKPKT secara intensif. Pada periode ini, SP KKPKT menjadi satu-satunya serikat pekerja yang memenuhi ketentuan dan lolos verifikasi untuk mengikuti perundingan sehingga seluruh pembahasan dilakukan langsung antara kedua pihak sebagai representasi sah.

Ketua Umum SP KKPKT Partono menyampaikan proses perundingan PKB tahun ini berlangsung dengan penuh dinamika. Namun tetap mengedepankan semangat musyawarah dan saling menghargai.

Partono menuturkan, SP KKPKT berupaya maksimal memperjuangkan aspirasi dan kepentingan karyawan di tiap tahapan perundingan, sehingga hasil yang dicapai merupakan kompromi terbaik yang dapat diterima kedua belah pihak. Partono menyadari kondisi perusahaan dan arah kebijakan holding turut mempengaruhi substansi PKB.

“Namun kami memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi. Tidak ada penurunan kesejahteraan, dan itu menjadi prinsip yang kami pegang teguh dalam perundingan,” ucap Partono.

Partono berharap penandatanganan PKB dapat memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja. Selain juga pedoman dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan, serta mendukung kelangsungan Pupuk Kaltim secara berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi keterbukaan manajemen dalam berdialog, serta kesediaan untuk mencari solusi bersama atas berbagai isu yang muncul selama proses perundingan. Hal ini menjadi kunci tercapainya kesepakatan yang konstruktif,” kata Partono.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi kesepakatan PKB antara Pupuk Kaltim dan SP KKPKT. Yassierli menyampaikan proses perundingan yang berjalan secara bipartit hingga menghasilkan kesepakatan, menunjukkan mekanisme hubungan industrial di Pupuk Kaltim telah berjalan sangat baik, sesuai prinsip dialog sosial yang konstruktif dan berkeadilan.

“Kami melihat kedua belah pihak berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Ini penting, karena hubungan industrial yang harmonis hanya bisa terwujud jika ada rasa keadilan dan kepercayaan dari kedua pihak,” ujar Yassierli.

Yassierli menekankan tantangan berikutnya terletak pada implementasi PKB secara konsisten dan kolaboratif. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa hubungan industrial tidak cukup berhenti pada level harmonis, tapi harus terus ditingkatkan menuju sinergi yang produktif dan transformatif.

Yassierli mendorong hubungan industrial naik kelas menjadi sinergis, yang mana manajemen dan pekerja bergerak bersama untuk mencapai tujuan perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. Yassierli menilai Pupuk Kaltim bisa menjadi contoh hal tersebut sesuai dengan visi misi yang diusung.

“Hal ini akan menunjukkan kedewasaan hubungan industrial, sehingga dinamika bisa dikelola dengan baik, serta dituangkan melalui kesepakatan tertulis untuk memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Yassierli. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prestasi Gemilang, PERUMDAM TKR Raih TOP BUMD Awards.

16 April 2026 - 12:01 WIB

Cara Negara Memperkaya Oligarki Sawit Lewat Alokasi Volume Biodiesel B50

15 April 2026 - 13:02 WIB

Sertijab Pejabat Polres Nias, Kabag SDM Kini Dijabat AKP Sonahami Lase

15 April 2026 - 12:59 WIB

Kenaikan Harga Plastik Bikin Pedagang Kecil Menjerit

13 April 2026 - 13:40 WIB

Kementerian ESDM : Pengembangan Blok Masela untuk Melindungi Kedaulatan Ekonomi Indonesia

13 April 2026 - 13:10 WIB

Dampak PIK 2: Ratusan Hektar Sawah Rusak, Pekerja Pakuhaji Ngadu ke DPR

10 April 2026 - 11:36 WIB

Trending di Ekbis