JAKARTA I Harian Merdeka
Kebijakan penahapan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 yang menetapkan transisi dari B40 menuju B50, jika dibaca bersamaan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 yang mematok alokasi biodiesel sebesar 15.646.372 kiloliter untuk tahun 2026, sebenarnya bukan sekadar aturan teknis biasa.
Ketua Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra mengatakan,kebijakan ini membentuk sebuah desain distribusi keuntungan ekonomi dalam skala besar. Di sini, negara tidak hanya mewajibkan penggunaan biodiesel, tetapi juga menentukan secara langsung volume pasar, siapa saja pelakunya, hingga skema distribusinya.
Seluruh struktur pasar biodiesel ini pada dasarnya merupakan hasil konstruksi administratif pemerintah.
Secara kuantitatif, volume 15,65 juta kiloliter tersebut terbagi ke dalam dua jalur utama. Sekitar 7.453.600 kiloliter untuk skema subsidi (PSO) dan sekitar 8.192.772 kiloliter untuk skema non-PSO.
“Pembagian ini sangat penting karena jalur PSO berkaitan langsung dengan subsidi dan intervensi harga oleh negara, sementara non-PSO relatif mengikuti harga pasar,” kata Hamdi kepada wartawan Rabu (15/4/2026).
Namun, analisis terhadap distribusi volume menunjukkan bahwa kedua segmen ini tetap didominasi oleh kelompok pelaku usaha yang sama. Artinya, perbedaan skema tidak menghasilkan variasi aktor, melainkan hanya memperluas jalur keuntungan bagi entitas yang memang sudah dominan.
Hamdi menjelaskan dalam daftar penerima alokasi, terlihat ada sekitar 26 badan usaha bahan bakar nabati (BBN), namun pembagian volumenya sangat timpang. Beberapa raksasa menerima alokasi di atas satu juta kiloliter, seperti PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar 1.393.914 kiloliter, PT Energi Unggul Persada sebesar 1.178.113 kiloliter, PT Musim Mas sebesar 1.124.100 kiloliter, dan PT Kutai Refinery Nusantara sebesar 1.051.584 kiloliter.
Sementara itu, perusahaan lain seperti PT SMART menerima 981.971 kiloliter, PT Energi Unggul Persada juga menerima 833.741 kiloliter, PT Eco Prima Energi sebesar 789.155 kiloliter, PT Tunas Baru Lampung sebesar 722.434 kiloliter, PT Sari Dumai Sejati sebesar 637.275 kiloliter, dan PT Pelita Agung Industri sebesar 594.535 kiloliter.
“Jika kita gabungkan jatah lima hingga delapan perusahaan terbesar, mereka menguasai lebih dari separuh total volume nasional. Sebagai ilustrasi, lima entitas teratas saja sudah menyerap sekitar 5,73 kiloliter, atau sekitar 36,6% dari total alokasi. Jika diperluas ke sepuluh besar, proporsinya sekitar 60%,” bebernya.
Menurut dia, angka ini menempatkan industri biodiesel Indonesia dalam kategori oligopoli dengan tingkat konsentrasi tinggi, di mana segelintir pelaku menguasai mayoritas pasar yang diciptakan oleh negara. Konsentrasi ini makin nyata jika dilihat dari afiliasi grup usaha.
Wilmar Nabati Indonesia dan Wilmar Bioenergi Indonesia adalah bagian dari Wilmar Group; PT SMART Tbk dan Sinarmas Bio Energy berada dalam orbit Sinar Mas; sementara PT Pelita Agung Agrindustri terhubung dengan jaringan Apical/RGE. PT Musim Mas dan afiliasinya juga muncul sebagai pemain utama dengan volume signifikan.
” Jadi, meski secara nama ada 26 perusahaan, secara ekonomi hanya ada beberapa konglomerasi besar yang mengendalikan alokasi tersebut,” ucapnya.
Dari sisi nilai ekonomi, jika diasumsikan harga biodiesel rata-rata berkisar antara Rp13.000 hingga Rp14.000 per liter, maka total nilai pasar biodiesel tahun 2026 bisa mencapai kisaran Rp203 triliun hingga Rp219 triliun.
Dari jumlah itu, segmen PSO yang sebesar 7,45 juta kiloliter saja sudah merepresentasikan nilai sekitar Rp97 triliun hingga Rp104 triliun, yang sebagian besar berasal dari subsidi atau dukungan fiskal.
Dengan demikian, jatah volume ini tidak hanya menentukan pangsa pasar, tetapi juga menentukan akses terhadap aliran dana publik dalam jumlah yang sangat besar.
Masalah paling mendalam muncul ketika kebijakan ini dikaitkan dengan sektor hulu, yaitu produksi minyak sawit mentah (CPO). Untuk menghasilkan 15,65 juta kiloliter biodiesel, dibutuhkan sekitar 13 hingga 14 juta ton CPO. Angka ini setara dengan sekitar 25% sampai 30% dari total produksi CPO Indonesia.
” Artinya, kebijakan biodiesel secara langsung menciptakan permintaan domestik skala raksasa yang mampu memengaruhi harga CPO baik di dalam maupun luar negeri,” sebutnya.
Dalam konteks ini, setiap kenaikan harga CPO sebesar USD 10 per ton dapat menghasilkan tambahan pendapatan miliaran dolar bagi industri sawit secara keseluruhan.
Di sinilah konflik kepentingan struktural menjadi nyata. Meskipun entitas seperti Arsari Group tidak terdaftar sebagai penerima langsung alokasi biodiesel, keterlibatan mereka dalam sektor perkebunan sawit menjadikannya penerima manfaat tidak langsung dari naiknya permintaan dan harga CPO.
Jika diasumsikan kenaikan permintaan ini mendorong harga CPO naik sebesar USD 50 hingga 100 per ton, maka dengan skala perkebunan yang besar, potensi tambahan pendapatan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta dolar per tahun. Keuntungan ini diperoleh secara pasif tanpa harus menanggung risiko operasional di sektor hilir.
Kondisi ini diperkuat oleh posisi politik Hashim Djojohadikusumo sebagai bagian dari lingkar kekuasaan inti pemerintahan. Sebagai adik Presiden Prabowo Subianto dan pelaku usaha di sektor sumber daya alam, keterkaitan ini menciptakan situasi di mana kebijakan publik berpotensi meningkatkan nilai ekonomi sektor yang juga menjadi basis kepentingan pribadi keluarga penguasa.
Walaupun tidak ada bukti keterlibatan langsung dalam penetapan angka alokasi, desain kebijakan ini secara sistematis menghasilkan keuntungan bagi kelompok yang memiliki kedekatan dengan pembuat kebijakan.
Lebih jauh lagi, struktur pasar ini menciptakan efek penguncian di mana pemain lama akan terus mempertahankan dominasinya karena alokasi diberikan berdasarkan kapasitas historis, sementara pemain baru menghadapi hambatan masuk yang sangat tinggi.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat inovasi energi karena seluruh ekosistem kebijakan terfokus hanya pada sawit. Kebijakan yang diklaim sebagai transisi energi justru berpotensi memperkuat ketergantungan kita pada sumber daya berbasis lahan.
Dalam perspektif ekonomi politik, negara telah bertransformasi dari regulator menjadi distributor keuntungan. Ketika distribusi ini tidak didasarkan pada mekanisme yang transparan dan akuntabel, risiko kebijakan “titipan” menjadi sangat tinggi.
“Singkatnya, kebijakan biodiesel 2026 menunjukkan bahwa konflik kepentingan tidak selalu bersifat eksplisit atau individual, tetapi bisa melembaga dalam struktur kebijakan itu sendiri,” terangnya.
Alokasi volume sebesar 15,65 juta kiloliter berfungsi sebagai instrumen utama dalam distribusi keuntungan yang menghubungkan oligarki hilir dengan oligarki hulu, sementara negara berperan sebagai mediator yang memastikan stabilitas aliran keuntungan tersebut.
Dalam kondisi demikian, reformasi kebijakan tidak cukup dilakukan hanya pada level teknis, melainkan memerlukan perubahan arah yang fundamental agar desain kebijakan energi nasional tidak terjebak dalam penguatan kekuasaan ekonomi yang semakin terkonsentrasi.(Agus).







