Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 22 Apr 2026 15:11 WIB ·

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Ungkap UU Ketenaga Kerjaan Wajib Menguntungkan Pekerja dan Buruh


Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Ungkap UU Ketenaga Kerjaan Wajib Menguntungkan Pekerja dan Buruh Perbesar

JAKARTA I Harian Merdeka

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan untuk menjawab pertanyaan serikat serikat buruh yang mempertanyakan kapan komisi IX DPR akan mulai mengerjakan UU Ketenagakerjaan yang diamatkan oleh MK.

  • Kami komisi IX DPR sebetulnya sudah membuat Panja dan sudah selesai. Rencananya masa sidang kedepan pimpinan komisi IX DPR akan menyurati pimpinan DPR di rapat badan musyawarah. Sebagai mitra kerja komisi IX yaitu menteri ketenaga kerjaan tentu kami bertanggung jawab untuk mengerjakan UU ini, apa lagi kami sudah beberapa kali mengindang mengundang utusan serikat-serikay buruh juga pengusaha untuk mendapat masukan yang komprehensif,” kata Irma Suryani kepada Harian Merdeka, Rabu (22/4/2026).

Irma menjelaskan,sebagai catatan UU ciptaker yg di buat oleh Baleg ( badan legislasi ) yg kemudian dikeluarkan oleh MK dalam Judisial review maka, belajar dari kondisi tersebut.

  • Maka kami komisi IX yang merupakan leading sector mitra kerja kementerian Tenaga kerja tentu kami tidak ingin UU ini begitu diundangkan kembali masuk judisial review untuk itu inshaa Allah kami akan mempertahan kan agar UU ini dikerjakan dikomisi IX bukan dibaleg. Inshaa Allah kelak UU ini akan menjadi UU yang betul- betul menguntungkan kedua belaj pihak, karena tanpa pengusaha, maka lapangan kerja tidak tercipta, demikian pula tanpa pekerja perusahan tidak bisa beroperasi,” ujarnya.

Menurutnya, semua pihak dapat memetik pelajaran dari kasus UU ciptaker yang bukan dibuat oleh komisi terkait sehingga akhirnya di keluarkan oleh MK dari UU omnibus cipta kerja.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Sri Rahayu Viral, KP-MBG Minta Kemenaker Tindak Tegas Pengelola Program MBG

22 April 2026 - 16:50 WIB

Sensasi Manis dan Hangat di Bulan April dengan Kreasi Dessert & Coffee Spesial di Hotel Santika Premiere Bintaro

20 April 2026 - 14:51 WIB

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Pastikan Stok Beras dan Tekankan Kualitas

20 April 2026 - 13:30 WIB

GMNI Desak Pemerintah Tetapkan Inggit Garnasih sebagai Pahlawan Nasional

20 April 2026 - 13:23 WIB

Pengamat : Polemik Ijazah Jokowi Biarkan Berlalu, Jangan Jadi Mesin Kegaduhan

18 April 2026 - 20:26 WIB

Dukung Prabowo Fokuskan MBG Untuk Anak Kurang Gizi dan Keluarga Tak Mampu, Ketua Umum APKLI-P Desak KPK Periksa Dugaan Korupsi BGN

18 April 2026 - 20:09 WIB

Trending di Nasional