JAKARTA | Harian Merdeka
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menyoroti tajam ketimpangan anggaran pembuatan video di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2025. Ia menilai, disparitas harga yang mencolok antar unit kerja mengindikasikan tidak adanya standar biaya yang jelas dan berpotensi menjadi celah kebocoran keuangan negara yang sistematis.
Mukhsin menegaskan, di tengah semangat efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, KKP di bawah kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono justru mempertontonkan tata kelola anggaran yang “mbalelo” dan tidak rasional.
“Ini bukan sekadar soal konten visual, tapi soal bagaimana uang pajak rakyat dikelola. Bagaimana mungkin satu kementerian memiliki standar harga yang berbeda-beda secara ekstrem untuk produk yang serupa? Ada satu paket video dihargai ratusan juta, tapi di biro lain melonjak hingga miliaran. Ini anggaran sesuka hati atau ada motif lain?” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Analisis Data: Ketimpangan yang Tak Masuk Akal
Berdasarkan data yang dihimpun, MataHukum membedah beberapa poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran di KKP:
Harga ‘Fantastis’ di Ditjen Perikanan Tangkap: Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengalokasikan total Rp2,4 miliar hanya untuk dua paket video terkait Program Kampung Nelayan Merah Putih. Artinya, rata-rata satu video dihargai Rp1,2 miliar.
Anggaran ‘Selangit’ di Biro Umum: Ditemukan paket pembuatan video di Biro Umum Setjen KKP yang nilainya mencapai Rp5,3 miliar hanya untuk satu paket. Nilai ini dianggap sangat tidak wajar untuk standar produksi multimedia di instansi pemerintah.
Disparitas Tajam sebagai Pembanding:
Di Biro Umum Setjen KKP (Video Dokumenter BHKLN), terdapat 18 paket video dengan total Rp3,4 miliar, atau rata-rata hanya Rp192,5 juta per paket.
Di Ditjen Penataan Ruang Laut, satu paket video dokumenter hanya menelan biaya Rp176,2 juta.
Di Sekretariat Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, biaya produksi bahkan bisa ditekan hingga rata-rata Rp100 juta per paket (Total Rp800 juta untuk 8 paket).
“Jika ada unit kerja yang bisa memproduksi video dengan harga Rp100 juta hingga Rp190 juta, lantas apa urgensi dan spesifikasi teknis dari video di Ditjen Perikanan Tangkap yang mencapai Rp1,2 miliar, apalagi yang di Biro Umum sebesar Rp5,3 miliar? Selisihnya ribuan persen. Ini sangat tidak masuk akal,” tegas Mukhsin.
Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Mukhsin Nasir juga mengkritik keras sikap diamnya aparat penegak hukum terhadap anomali anggaran yang kasat mata ini. Menurutnya, perbedaan harga yang tajam tanpa standar baku (Standard Cost) merupakan pintu masuk terjadinya praktik mark-up atau korupsi.
Oleh karena itu, MataHukum mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) dan petinggi di kementerian terkait guna memberikan klarifikasi.
“Kami mendesak KPK untuk bertindak. Jangan biarkan anggaran negara habis hanya untuk seremonial video yang harganya digelembungkan. Jangan karena sosok menterinya dianggap ‘sakti’, lalu pengawasan menjadi mandul. KPK harus memeriksa apakah ada unsur mala fide (niat jahat) dalam penyusunan anggaran ini,” kata Mukhsin menutup pernyataannya. (Egi)







