Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 27 Apr 2026 12:45 WIB ·

Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG


Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG Perbesar

JAKARTA I Harian Merdeka

Ketua Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengatakan, anak seorang pejabat utama Badan Gizi Nasional (BGN) diketahui memiliki sejumlah dapur MBG yang tersebar di wilayah Jawa Barat.

“Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas tata kelola program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut,” kata Hamdi kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Hamdi menilai situasi ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar isu etik, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius dalam kerangka hukum administrasi negara.

Menurut dia, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan terjadi ketika pejabat memiliki kepentingan pribadi—termasuk hubungan keluarga dan bisnis—yang dapat mempengaruhi netralitas dalam pengambilan keputusan.

“Dalam konteks ini, ketika seorang pejabat memiliki kewenangan menandatangani verifikasi dan validasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sementara anaknya mengelola dapur MBG yang menjadi objek dari proses tersebut, maka seluruh unsur konflik kepentingan telah terpenuhi secara terang,” bebernya.

Lebih jauh, kata dia, undang-undang secara tegas melarang pejabat yang berada dalam situasi konflik kepentingan untuk mengambil keputusan.

Keputusan yang tetap diambil dalam kondisi tersebut tidak hanya cacat secara etika, tetapi juga dapat dibatalkan secara hukum.

” Artinya, seluruh dapur MBG yang lolos verifikasi melalui mekanisme tersebut berpotensi berdiri di atas dasar hukum yang rapuh,” sebutnya.

Program MBG bukan proyek kecil. Dengan anggaran mencapai Rp335 triliun, SPPG berfungsi sebagai gerbang distribusi sumber daya negara dalam skala besar. Siapa yang berhak lolos verifikasi, pada praktiknya menentukan siapa yang menikmati aliran dana publik. Dalam posisi ini, pejabat penanggungjawab verifikasi bukan sekadar administrator, tetapi penjaga pintu ekonomi program.

“Jika benar terdapat relasi keluarga dalam rantai keputusan tersebut, maka yang terjadi bukan sekadar konflik kepentingan, melainkan potensi self-dealing dalam kebijakan publik—di mana kewenangan negara digunakan untuk membuka akses ekonomi bagi lingkaran terdekat kekuasaan,” ucapnya.

Sementara itu, kata dia, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas ketidakberpihakan, kepentingan umum, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Ketika prinsip-prinsip ini runtuh, maka legitimasi kebijakan publik ikut tergerus.

Risiko yang muncul tidak berhenti pada ranah administratif. Jika terbukti bahwa dapur milik keluarga memperoleh keuntungan dari keputusan tersebut, maka potensi pelanggaran dapat meningkat ke arah penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara.

“Pada titik ini, persoalan dapat bergeser dari pelanggaran administratif menjadi indikasi tindak pidana,” pungkasnya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan terbentuk distorsi sistemik dalam ekosistem MBG. Pelaku usaha yang tidak memiliki kedekatan dengan kekuasaan akan tersingkir, standar verifikasi berpotensi dimanipulasi, dan program yang seharusnya berpihak pada rakyat berubah menjadi arena distribusi rente berbasis relasi.

Kasus ini harus segera ditindaklanjuti melalui:

  1. Audit menyeluruh terhadap seluruh proses verifikasi dan validasi SPPG, khususnya yang melibatkan pejabat terkait.
  2. Penonaktifan sementara pejabat yang terindikasi konflik kepentingan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan.
  3. Pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan, jika diperlukan, lembaga penegak hukum.
  4. Transparansi publik atas daftar kepemilikan dapur MBG untuk memastikan tidak terjadi konsentrasi berbasis relasi kekuasaan.

Program MBG adalah mandat besar negara untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Namun tanpa integritas dalam tata kelolanya, program ini berisiko berubah menjadi simbol kegagalan dalam menjaga akuntabilitas publik.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini. Jika konflik kepentingan dibiarkan di jantung program sebesar ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KLH Pusat Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka: Berpotensi Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

25 April 2026 - 23:46 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan, Pengamat: ‘Aktor’ Besarnya Belum Terungkap

25 April 2026 - 02:07 WIB

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

25 April 2026 - 02:05 WIB

HP Ilegal Sidoarjo: Pengamat Minta Bareskrim Usut Oknum Bea Cukai!

24 April 2026 - 16:43 WIB

Polres Metro Bekasi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak di SMK Deltamas​

24 April 2026 - 15:36 WIB

Pemkot Tangsel Dukung Bea Cukai Tertibkan Barang Ilegal

22 April 2026 - 11:49 WIB

Trending di Hukum