JAKARTA | Harian Merdeka
Skandal penyelundupan ribuan unit ponsel pintar (smartphone) ilegal yang dibongkar Bareskrim Polri di sebuah gudang di Sidoarjo, Jawa Timur, kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Fokus penyidikan tidak lagi sekadar menyasar pemilik modal, melainkan mulai mengarah pada dugaan “main mata” dengan otoritas penjaga gerbang negara: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Masuknya ribuan gawai tanpa izin edar dan pita cukai ini dinilai mustahil terjadi tanpa adanya celah sistematis di pintu masuk pelabuhan atau bandara. Penindakan oleh kepolisian ini menjadi tamparan keras bagi fungsi community protector yang selama ini digadang-gadang oleh Bea Cukai.
Celah di Pintu Perbatasan
Berdasarkan data yang dihimpun, ribuan ponsel tersebut diduga masuk melalui jalur laut sebelum akhirnya mengendap di gudang distribusi di Sidoarjo. Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa mereka tengah mendalami kronologi masuknya barang tersebut, yang secara prosedural seharusnya melewati pemeriksaan ketat fisik dan dokumen oleh Bea Cukai.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk penyelundupan yang merugikan keuangan negara.
MataHukum: Bea Cukai Jangan “Rabun Ayam”
Kritik tajam datang dari Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir. Ia menilai kasus Sidoarjo hanyalah puncak gunung es dari rapuhnya integritas pengawasan di lapangan. Mukhsin menyoroti kontrasnya perlakuan petugas terhadap masyarakat sipil dibandingkan dengan penyelundup skala besar.
“Ini ironis. Bea Cukai sangat garang terhadap barang bawaan pahlawan devisa (PMI) atau rakyat kecil yang cuma bawa oleh-oleh, tapi kenapa bisa ‘rabun ayam’ melihat ribuan HP masuk ke gudang? Apakah mereka sedang tidur, atau matanya sedang tertutup tumpukan rupiah?” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan persnya, Jumat (24/04).
Mukhsin menambahkan, skandal ini harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan bersih-bersih total. Ia mendesak Bareskrim untuk tidak ragu menyeret oknum pejabat Bea Cukai yang terbukti memberikan “karpet merah” bagi para mafia impor.
“Jangan sampai Bea Cukai hanya jadi macan kertas. Seragamnya gagah, tapi kalau ada kontainer ilegal lewat, mendadak jadi kucing air. Kita minta Bareskrim usut sampai ke akar-akarnya, jangan hanya berhenti di penjaga gudang. Periksa siapa yang memberikan akses IMEI dan siapa yang meloloskan barang di pelabuhan,” lanjut Mukhsin dengan nada satir.
Urgensi Audit Investigatif
Kasus ini memicu desakan agar pemerintah segera melakukan audit investigatif terhadap sistem pendaftaran IMEI dan pengawasan manifes barang di pelabuhan-pelabuhan utama Jawa Timur. Kerugian negara dari hilangnya potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam kasus ini diprediksi mencapai angka yang fantastis.
Rinciannya, 56.557 unit iPhone senilai sekitar Rp 225 miliar, 1.625 unit HP Android senilai sekitar Rp 5 miliar, 18.574 aksesoris (baterai, charger, kabel). Total barang bukti mencapai 76.756 unit dengan nilai sekitar Rp 235 miliar.
Publik kini menanti keberanian Polri untuk membongkar sindikat ini hingga ke level regulator. Jika mata rantai keterlibatan oknum tidak diputus, maka pasar domestik akan terus dibanjiri produk ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan industri telekomunikasi nasional yang patuh hukum. (Egi)







