TANGSEL I Harian Merdeka
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Banten bersama dengan sejumlah pihak termasuk Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan melalui pemusnahan besar-besaran Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pejabat DJBC, Ambang Priyonggo menjelaskan, total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp24,72 miliar.
Barang yang dimusnahkan didominasi oleh rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Alhamdulillah kita barusan melakukan rangkaian pemusnahan barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Kantor Wilayah Banten, termasuk pelayanan pengawasan Bea Cukai Tangerang. Jadi saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya, dan ini kolaborasi yang sangat bagus, semoga menjadi modal kita ke depan untuk semakin keren lagi terutama dalam rangka pengawasan keberadaan rokok ilegal,” ujar Ambang di lokasi pemusnahan di Kawasan BSD, Tangerang pada Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor, mulai dari internal Bea Cukai, hingga dukungan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat dan media.
Menurutnya, wilayah Banten memiliki karakteristik sebagai daerah distribusi dan perlintasan, sehingga menjadi salah satu titik strategis dalam pengawasan peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau.
Selain penindakan, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar untuk mengonsumsi produk legal.
“Ya pokoknya kita itu sesuai ketentuan saja ya. Jangan menjual barang yang ilegal, dan kita tolong terus masyarakat untuk mandukung upaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat, yang jauh dari barang-barang ilegal,” tegasnya.(Agus).







