Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 6 Mei 2026 22:25 WIB ·

CBA: Aktor Di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Harap Segera Periksa Suryo dan Mantan Petinggi BPK RI


CBA: Aktor Di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Harap Segera Periksa Suryo dan Mantan Petinggi BPK RI Perbesar

JAKARTA I Harian Merdeka

Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun penerima maanfaatnya adalah Samin Tan yang telah merugikan negara Rp 8 triliun.

Meski demikian, menurut pendapat Direktur Center For Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi, Pidsus Kejagung belum berhasil mengungkap ‘aktor’ besar di belakang sepak terjang Samin Tan.

“Sebab tak mungkin operasi tambang bisa beroperasi ilegal selama 8 tahun tanpa dilindungi dan dibiarkan beroperasi ilegal tanpa perlindungan oknum aparat di daerah dan pusat serta pejabat di Ditjen Minerba dan Ditjen Bea dan Cukai serta di Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ditjen Perhubungan Laut,” ungkap Uchok.

Menurut Uchok lagi, Samin Tan tidak berdiri tunggal, pasti ada beking dari pengusaha dan penguasa yang melindungi dan menikmati hasilnya serta aparat pemeriksa sehingga tambang ilegal itu bisa berlangsung cukup lama.

“Hitungan kerugian negara yang besarannya sangat fantastis jangan hanya menyasar sampai Eks Kepala KSOP dan GM PT OOWL Indonesia direktur PT AKT. Bahkan dugaan nama yang menjadi beking dari pengusaha maupun penguasa asal Jogya berinisial “MS” dan penguasa “K” sepertinya mulai dikaburkan, dengan alur yang panjang dan penuh prosedur. Semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya,” ungkap Uchok.

Uchok secara tegas meminta Pidsus Kejagung bisa segera memanggil pengusaha asal Jogya M Suryo dan mantan petinggi BPK untuk dimintai keterangannya, agar kasusnya menjadi terang benderang peristiwa pidananya.

Selain itu, Uchok mendesak Pidsus serius mengusut pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang menerbitkam RKAB ( Rencana Kerja Anggaran Biaya) dan MOMS ( Mineral Online Monitoring System) mengontrol kewajiban e- PNBP PT MCM yang mengunakan dokumen terbang.

“Sebab, menurut informasi dari jaringan kami, bahwa M Suryo dengan Samin Tan bersama sama pernah berkunjung ke rumah dinas petinggi BPK tersebut,” beber Uchok.

Dibeberkan Uchok lagi, patut diduga mereka sering bertemu terkait aktifitas tambang PT AKT.

“Adapun tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) alias izin terbang untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. Padahal, Handry mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017,” ulas Uchok.

Diketahui, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur Utama PT AKT dan Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu bersama Handry Sulfan.

“Namun anehnya, mengapa Begitu Pidsus tidak mentersangkakan direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang mengunakan dokumen terbang perusahaannya untuk mengekspor coking coal (batubara kokas kalori 9000) secara ilegal dari bekas tambang PT AKT dan Direksi PT Bagas Bumi Persada (PT BBP) yang diduga tempat menampung hasil ilegal untuk kepentingan oknum di dalam negeri? Sebab uang Rp390 miliar yang telah digunakan Samin Tan mengangsur ke rekening Mandiri Satgas PKH berasal dari rekening PT BBP yang jumlahnya jauh dari nilai komitmen Samin Tan sebesar Rp 4,250 triliun kepada rekening bank Mandiri Satgas PKH, sebagaimana dilansir Majalah Tempo edisi 13 April 2026. Sumber dana ini harus didalami dari mana adalnya,” urai Uchok.

Lebih lanjut Uchok mengutarakan, meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah dicabut oleh Menteri ESDM pada tahun 2017, ternyata tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal sejak 2018 hingga tahun 2025.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada 23 April 2026 lalu.(Agus)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

CERI Ungkap Soal Dugaan Tender Berbau Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

7 Mei 2026 - 13:25 WIB

Pendidikan Jadi Jalan Perubahan, Lapas Gunungsitoli Perkuat Pembinaan Warga Binaan

7 Mei 2026 - 13:21 WIB

Soal Intervensi Tender PHR, PPS Kejagung Tegaskan Tidak Ikut Campur

6 Mei 2026 - 18:22 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Disambangi PN, Percepat Implementasi e-Berpadu

6 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dugaan Korupsi Dana PIP, BCW Tantang Keberanian KPK Panggil Dua Legislator PKB.

5 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kecelakaan Maut KRL di Bekasi, Maruli: Copot Direktur Utama PT KAI?

5 Mei 2026 - 14:47 WIB

Trending di Hukum