Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Internasional · 19 Mei 2026 15:16 WIB ·

Dewan Pers Kecam Tentara Israel Tangkap Jurnalis Indonesia, Pemerintah Harus Tegas


Dewan Pers Kecam Tentara Israel Tangkap Jurnalis Indonesia, Pemerintah Harus Tegas Perbesar

JAKARTA I Harian Merdeka

Angkatan Laut Israel (Israeli Navy) mencegat dan menangkap rombongan kru dan awak kapal Global Sumud Flotila 2.0, koalisi masyarakat sipil internasional yang berusaha mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, Senin, 18 Mei 2026.

Di dalam rombongan ini terdapat sembilan warganegara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya adalah jurnalis: Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika; Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Armada Global Sumud berangkat dari Kota Marmaris, Turki, Kamis (14/5/2026), bersama 54 kapal dengan awak yang berasal dari sekitar 70 negara serta membawa bantuan makanan dan obat-obatan. Armada ini memasuki perairan internasional dan berada sekitar 310 mil laut dari Gaza saat ditangkap militer Israel.

Dewan Pers berkomunikasi dengan pemimpin redaksi dari Republika dan Tempo TV untuk mengetahui perkembangan peristiwa ini. Kedua media tersebut mendapatkan informasi yang terkonfirmasi soal penangkapan terhadap jurnalisnya pada Senin malam waktu Jakarta.

Menyikapi pencegatan dan penangkapan ini, Dewan Pers menyatakan sikap:

Mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina.
Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpin Sertijab, Kapolda Sulbar: Jabatan Adalah Amanah, Pengabdian Adalah Warisan

3 Juli 2026 - 14:19 WIB

Menteri ATR/BPN Ajak Mahasiswa Perkuat Nasionalisme untuk Hadapi Tantangan Global

3 Juli 2026 - 14:16 WIB

Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

3 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polda Banten Terjunkan Water Bombing dan Evakuasi Warga

2 Juli 2026 - 16:54 WIB

Draf RUU Keamanan Siber Belum Dibuka ke Publik, DPR: Cegah Spekulasi dan Hoaks

1 Juli 2026 - 13:49 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo Apresiasi Polri Jaga Demokrasi yang Dewasa

1 Juli 2026 - 13:36 WIB

Trending di Nasional