Jakarta | Harian Merdeka
Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan menerima Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desain Industri yang diusulkan pemerintah.
Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Asep Wahyuwijaya saat membacakan pandangan fraksinya dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU Desain Industri dengan Menteri Hukum dan Menteri Perindustrian di Gedung DPR RI, Senayan pada Selasa, 19 Mei 2026.
“Setelah mendengarkan pemaparan dari pemerintah dan Menteri Hukum, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujui tentang RUU Desain Industri untuk segera dilakukan pembahasan dalam tahap selanjutnya,” kata Asep Wahyuwijaya, saat membacakan pandangan fraksinya.
Dalam pandangannya, Fraksi Partai NasDem menilai UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri perlu dilakukan perubahan. Sebab, regulasi yang berlaku saat ini dinilai belum mengakomodasi perkembangan teknologi dan inovasi.
Di sisi lain, perkembangan industri global saat ini telah menunjukan bahwa desan industri telah menjadi faktor yang sangat strategis, terutama dalam daya saing suatu produk baik di pasar nasional maupun internasional.
Menurutnya, desain bukan lagi dipandang sebagai unsur estetika, tetapi sudah berkembang menjadi bagian integral dari suatu inovasi produk yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi, memperkuat identitas merek di tengah persaingan yang kompetitif.
“Namun demikian, seiring dengan perkembangan teknologi diberbagai industri dan tuntutan globalisasi, ketentuan itu dipandang belum sepenuhnya relevan,” ujar Asep Wahyuwijaya.
Sehingga, lanjut Asep, diperlukan pembaharuan guna menghadapi tantangan dan kebutuhan hukum saat ini.
Fraksi Partai NasDem juga berpandangan bahwa definisi desain industri perlu diperluas. Hal ini diperlukan agar bisa mencangkup perkembangan teknologi digital, produk kreatif modern serta inovasi berbasis industri kreatif.
Selain itu, rumusan juga harus adaptif dan progresif. Sehingga bisa mengakomodasi berbagai bentuk inovasi baru serta memberikan kepastian hukum yang komprehensif bagi pelaku industri nasional.
“Masa perlindungan hak industri harus dirumuskan secara seimbang. Dengan memberikan jaminan kepastian hukum yang maksimal dan optimal bagi pendesaian,” terang Asep.
Menurutnya, tanpa adanya pengaturan desain industri yang kuat akan menimbulkan pelanggaran, lemahnya perlindungan terhadap pendesain dan menurunnya daya saing produk nasional di tengah persaingan global.
Politisi asal Kabupaten Bogor ini juga menyampaikan bahwa Fraksi Partai NasDem mengapresiasi pemerintah yang telah mengusulkan RUU tersebut.
“Ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional di tengah perkembangan industri dan teknologi yang semakin pesat,” imbuh ketua DPP Partai NasDem ini. (Egi)







