Tangerang | Harian Merdeka
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S.Sos., memberikan penjelasan komprehensif terkait alokasi anggaran belanja sewa hotel di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2026 yang mencapai Rp 23,2 miliar. Penjelasan ini muncul sebagai langkah transparansi sekaligus menjawab diskursus publik mengenai efisiensi anggaran daerah.
Dalam keterangannya, Muhamad Amud menekankan bahwa setiap angka yang muncul dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan representasi dari perencanaan sistematis dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menjamin bahwa penggunaan dana publik senantiasa berada di bawah pengawasan ketat lembaga audit negara.
Menjunjung Tinggi Prinsip Akuntabilitas
Menanggapi pandangan kritis terkait besaran anggaran, Ketua DPRD menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tangerang sangatlah rigid dan transparan. Beliau memastikan bahwa setiap pengeluaran akan selalu bermuara pada pertanggungjawaban yang jelas.
“Setiap penggunaan dana APBD itu, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan oleh semua OPD. Karena itulah hadir lembaga yang memiliki kompetensi untuk memeriksa penggunaan uang negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di internal pemerintah daerah se-Indonesia yang melakukan pengawasan terhadap realisasi keuangan APBD dan audit keuangan ada inspektorat,” ujar Muhamad Amud dalam pernyataan resminya.
Penegasan ini sekaligus memberikan keyakinan kepada publik bahwa fungsi kontrol, baik dari internal melalui Inspektorat maupun eksternal melalui BPK, tetap berjalan secara profesional untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Alur Perencanaan Melalui Rencana Kerja (Renja)
Muhamad Amud juga meluruskan persepsi mengenai asal-usul angka Rp 23,2 miliar tersebut. Menurutnya, besaran anggaran hotel—yang terdiri dari jalur penyedia dan swakelola—bukanlah angka yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil dari pemetaan kebutuhan kerja dewan dalam memfasilitasi tugas-tugas legislasi dan aspirasi masyarakat.
Ia merinci bahwa alur penganggaran dimulai dari tingkat dasar di Sekretariat DPRD sebelum akhirnya sampai ke meja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sekretariat DPRD itu, sebelum mengusulkan anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terlebih dahulu menyusun Rencana Kerja (Renja). Setelah Renja ditetapkan, maka tergambar lah kebutuhan anggarannya. Setelah itu, diusulkan lah kebutuhan anggarannya kepada TAPD,” jelasnya secara mendalam.
Keseimbangan Kritik dan Prosedur
Sebelumnya, alokasi anggaran ini sempat mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis anti-korupsi Agus Suryaman, yang membandingkan besaran anggaran tersebut dengan kebutuhan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah pesisir Tangerang.
Namun, dengan penjelasan prosedural dari Ketua DPRD, terlihat bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari instrumen kerja yang telah diverifikasi oleh TAPD dan disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku. Pihak legislatif berkomitmen untuk tetap mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi di setiap tahapan realisasi anggaran tahun 2026 mendatang. (Egi)







