Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Bisnis · 2 Jun 2026 10:06 WIB ·

Kemendag: Penguatan Dolar AS Tekan HPE dan HR Emas Periode I Juni 2026


Kemendag: Penguatan Dolar AS Tekan HPE dan HR Emas Periode I Juni 2026 Perbesar

JAKARTA I Harian Merdeka

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode 1–14 Juni 2026 mengalami penurunan seiring penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan pergeseran preferensi investor ke instrumen keuangan berbasis imbal hasil.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan HPE emas pada periode pertama Juni 2026 turun 1,43 persen menjadi USD 148.396,49 per kilogram dari sebelumnya USD 150.555,29 per kilogram pada periode kedua Mei 2026.

Sementara itu, HR emas juga turun menjadi USD 4.615,65 per troy ounce dari USD 4.682,80 per troy ounce.

Menurut Tommy, koreksi harga emas dipicu meningkatnya minat investor terhadap instrumen yang memberikan imbal hasil dibandingkan emas yang tidak menghasilkan pendapatan.

Selain itu, pasar emas tengah memasuki fase konsolidasi yang mendorong aksi ambil untung (profit-taking). Faktor lain yang turut memengaruhi adalah arah kebijakan moneter global dan prospek ekonomi dunia. �l
Rilis HPE dan HR Produk Tambang Periode I Juni 2026.pdf
Penetapan HPE dan HR tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku pada 1–14 Juni 2026. �
Rilis HPE dan HR Produk Tambang Periode I Juni 2026.pdf
Kemendag menyebut penetapan harga dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada perkembangan harga internasional, termasuk publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Proses penetapannya juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Dengan koreksi tersebut, pemerintah berharap penetapan HPE dan HR tetap mencerminkan kondisi pasar global terkini serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor pertambangan dan ekspor emas. (Agus).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

CBA Sebut Penghapusan Tantiem BUMN Cuma Omon-Omon: BRI Masih Bagi Ratusan Miliar

28 Mei 2026 - 15:00 WIB

Dampingi Wakil Gubernur Provinsi Hebei China Bertemu Menko Perekonomian RI, Bamsoet Dorong Investor China Bangun Data Center di Indonesia

26 Mei 2026 - 19:28 WIB

Kemendag Kawal Kelancaran Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jamaah Haji 1447 H

23 Mei 2026 - 10:53 WIB

Perkuat Perlindungan Konsumen Digital, Kemendag Minta Klarifikasi Pengaduan terhadap Shopee

21 Mei 2026 - 11:56 WIB

Era Baru Manajemen Proyek Indonesia: Dari Sertifikasi Menuju Eksekusi Strategis

20 Mei 2026 - 15:07 WIB

Ubah Sampah Jadi Pakan Maggot, Warga Tangerang Dibantu PT IKPP

25 Desember 2025 - 13:36 WIB

Trending di Bisnis