Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 11 Jun 2026 12:52 WIB ·

Minyakita Dihapus Saat Harga Melejit, Pengamat: Rakyat Miskin Jadi Korban


Minyakita Dihapus Saat Harga Melejit, Pengamat: Rakyat Miskin Jadi Korban Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Kebijakan pemerintah mengeluarkan Minyakita dari paket bantuan pangan demi “menjaga stok pasar” menuai kritik keras. Langkah ini dinilai sebagai pengorbanan terhadap hak masyarakat miskin akibat ketidakmampuan negara mengendalikan rantai distribusi dan harga eceran tertinggi (HET).

Logika Sesat Kebijakan Pangan
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, mengecam keras inkonsistensi ini. Ia menilai regulasi saat ini terlalu berkompromi dengan pasar dan gagal mengeksplorasi instrumen hulu sawit untuk menekan biaya produksi domestik.

“Mengapa rakyat miskin yang harus dikorbankan hak bantuan pangannya hanya karena pemerintah tidak mampu mengendalikan distribusi? Ini logika berpikir yang terbalik. Tugas negara itu memaksa produsen mematuhi Domestic Market Obligation (DMO), bukan malah memotong jatah orang miskin, mereka turun tidak sebetulnya ke pasar pasar cek harga itu minyak naik jauh melebihi HET, harga pangan lain juga ikut naik ini bagaimana” tegas Mukhsin Nasir di Jakarta.

Melihat sengkarut pangan yang tak kunjung usai, Mukhsin mendesak ketegasan Presiden terhadap para pembantunya yang dinilai gagal.

“Jika Menko Pangan dan Menteri Perdagangan tidak mampu menyelesaikan urusan perut rakyat dan terus kalah oleh tekanan pengusaha, Presiden harus mengambil tindakan tegas. Menko Pangan dan Mendag sangat layak untuk di-reshuffle!” ujarnya.

Jalan Pintas Menghindari Mafia
Dihapusnya Minyakita dari bantuan pangan disinyalir menjadi jalan pintas kementerian terkait demi menghindari benturan dengan produsen raksasa terkait realisasi DMO. Padahal, masalah utama di lapangan adalah lemahnya penegakan hukum terhadap penimbunan dan bocornya jalur distribusi sekunder yang membuat harga Minyakita di pasar rakyat kerap melampaui HET.

MataHukum menilai ketersediaan barang di pasar tanpa keterjangkauan daya beli hanya akan menciptakan stabilitas semu yang menyengsarakan kelompok rentan. Oleh karena itu, MataHukum mendesak pemerintah membatalkan rencana ini dan meminta Presiden segera melakukan penyegaran di jajaran menteri ekonomi-pangan demi menyelamatkan hajat hidup orang banyak. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bukan Atur WFH, Sekjen Matahukum Minta Istana Bongkar Tata Kelola Energi

11 Juni 2026 - 12:45 WIB

Kasus Beras Bangkalan, Legislator Golkar: Bulog Jangan Asal Ganti

8 Juni 2026 - 14:26 WIB

Sebut Proyeksi BI Cuma Pembelaan Diri, CBA Desak Perry Warjiyo Mundur Jika Rupiah Anjlok

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pupuk Kaltim Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

5 Juni 2026 - 10:38 WIB

Resmi Dilantik, Kapolda Metro Jaya Minta 993 Bripda Baru Jaga Integritas

5 Juni 2026 - 10:24 WIB

PBHI Jakarta Apresiasi Penegakan Hukum di Era Prabowo

4 Juni 2026 - 13:20 WIB

Trending di Nasional