Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 15 Nov 2023 17:33 WIB ·

Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Digeledah KPK


Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Digeledah KPK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang terkait kasus dugaan korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (15/11/2023).

“Betul,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi perihal penggeledahan lewat pesan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Upaya paksa tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim KPK menyegel ruang kerja Pius. Saat itu, Pius disebut sedang berada di Korea Selatan.

Belum diketahui keterkaitan Pius dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK ini. Hanya saja, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sempat memberi isyarat tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Pius.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu, 12 November 2023 dini hari.

Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso;Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.

Atas perbuatannya, Yan Piet, Efer Sigidifat dan Maniel Syatfle sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam operasi senyap kemarin, tim KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.(hab/cnn/hmi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemnaker Turun Tangan, Selidiki SPPG Langkat Terkait Kecelakaan Kerja yang Terabaikan

24 April 2026 - 14:12 WIB

Demer: Stabilitas Harga BBM Subsidi Kunci Jaga Daya Beli dan Tekan Inflasi

24 April 2026 - 11:45 WIB

BGN Pastikan Program MBG Tepat Sasaran Daerah Prioritas

24 April 2026 - 11:20 WIB

Arif Rahman: Pengesahan UU PPRT Hadiah Nyata Hari Kartini

23 April 2026 - 13:31 WIB

Kerjasama dengan BGN, Ditengah Isu Korupsi, Forsiber Ingatkan KPK Dijinakan

23 April 2026 - 13:27 WIB

Sistem Parkir Kemenaker Rusak, Maruli Kritik Tarif Mahal dan Struk Tulis Tangan

23 April 2026 - 12:24 WIB

Trending di Nasional