Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 19 Feb 2026 15:30 WIB ·

Ahmad Sahroni Kembali ke Pimpinan Komisi III DPR Setelah Diterpa Skandal


Ahmad Sahroni Kembali ke Pimpinan Komisi III DPR Setelah Diterpa Skandal Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya dikenai sanksi penonaktifan oleh partai dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Pelantikan Pimpinan Komisi III DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh Anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

Menurut Dasco, penetapan Sahroni dilakukan setelah Pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 terkait pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran.

Ia mengungkapkan, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi III menggantikan Sahroni saat masa penonaktifan berlangsung.

Riwayat Sanksi Partai dan MKD
Sebelumnya, Partai Nasdem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari anggota DPR RI Fraksi Nasdem per 1 September 2025. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, Minggu (31/8/2025).

Penonaktifan dilakukan menyusul pernyataan kontroversial di tengah polemik tunjangan rumah anggota DPR yang berkembang menjadi isu pembubaran DPR.

Sahroni menilai desakan pembubaran DPR sebagai keliru dan menyebutnya sebagai mental ‘orang tolol’.

Selanjutnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan yang berlaku sejak putusan dibacakan, terhitung sejak keputusan penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.

Dengan berakhirnya masa sanksi tersebut, Sahroni kini kembali menduduki kursi pimpinan di Komisi III DPR RI. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Advokasi Transportasi Publik Tolak Kenaikan Tarif Transjakarta maupun Transjbodetabek

11 Juni 2026 - 14:25 WIB

Resmi Disahkan, Pengamat Sebut UU Polri Jawaban Tantangan Global

11 Juni 2026 - 12:30 WIB

M. Qodari: Buku Presiden Solusi Disusun sebagai Bacaan Populer bagi Masyarakat

9 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sufmi Dasco Pimpin Rakor Bareng Menteri, Bahas Izin Investasi Hingga Ekspor DSI

8 Juni 2026 - 14:20 WIB

Refocusing Makan Bergizi Gratis, Komisi IX DPR: Anggaran Negara Harus Tepat Sasaran

8 Juni 2026 - 12:20 WIB

Uchok Sky Cium Kejanggalan di Balik Pengalihan Saham 71% Sherly Tjoanda

8 Juni 2026 - 10:30 WIB

Trending di Politik