JAKARTA | Harian Merdeka
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terikat aturan hukum yang membatasi anggota DKPP, untuk tidak memberikan komentar atas putusan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“DKPP tidak boleh menggunakan putusan untuk mencari popularitas pribadi. Karena itu ketika ada putusan yang menarik, kalau kami muncul di TV, di media online, di radio, di media cetak, dikhawatirkan itu akan ditaksirkan sebagai upaya untuk mencari popularitas pribadi,” kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito di Jakarta, kemarin.
Heddy juga mengatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 159 ayat (3). Huruf (c) dalam ayat (3) berbunyi “(Angota DKPP wajib) bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
Heddy mengapresiasi tingginya perhatian publik atas kerja DKPP, terutama terkait putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ia mengungkapkan ketika kasus yang diputus oleh DKPP adalah kasus yang menyita perhatian publik, banyak yang meminta komentar kepada dirinya selaku Ketua DKPP.
Namun, Heddy berharap publik memaklumi bahwa dirinya tidak bisa berkomentar karena terikat dengan undang-undang.
“DKPP tidak pernah akan memberi komentar terhadap putusan yang sudah kita bacakan di persidangan. Jadi itu yang saya minta untuk dimaklumi selama ini,” ujarnya.
Namun ia menegaskan DKPP sangat terbuka bagi publik yang ingin menggali informasi lebih dalam soal sidang dan putusan DKPP.
Sidang DKPP telah disiarkan secara terbuka di media sosial sehingga masyarakat bisa menyaksikan langsung jalannya sidang KEPP.
“Kalau kurang jelas minta ke bagian humas, kalau perlu videonya juga ada, pertimbangan hukumnya segala macam,” tuturnya.(jr)







