Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Nasional · 27 Sep 2023 21:04 WIB ·

Anggota DPR RI Komisi III Soroti Lemahnya Penegakan Perbup No 12 Tahun 2022


Anggota DPR RI Komisi III Soroti Lemahnya Penegakan Perbup No 12 Tahun 2022 Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath soroti insiden keicelakaan dumb truck bermuatan tonase di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang beberapa waktu lalu menewaskan bocah berumur 9 tahun.

“Saya turut berduka cita sedalam-dalamnya. Tentu sebagai seorang ayah hati saya sangat sakit melihat anak-anak yang merupakan masa depan bangsa justru menjadi korban kecelakaan karena kelalaian kita. Semoga almarhum diterima di sisi terbaik Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kelapangan dada,” tutur Rano dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/9/23).

Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PkB) itu geram. Lanjut ia menyampaikan sudah ada peraturan yang mengatur terkait waktu operasional kendaraan muatan besar, namun masih banyak korban jiwa akibat intensitas kecelakaan di ruas jalan padat penduduk itu. Rano menilai perlu ada penegakan regulasi dan tata kelola yang baik.

“Produk hukumnya sudah sangat jelas, ada Peraturan Bupati Tangerang No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No. 46/2016 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan. Tapi kok implementasinya di lapangan lain, truk bermuatan tanah itu masih bisa lenggang kangkung diluar jam operasional yang sudah ditetapkan Perbup. Kalau sudah kecelakaan gini, siapa yang mau tanggungjawab?” tegasnya.

Rano mendesak aparat penegak hukum untuk tindaklanjut petugas yang berwenang untuk mengimplementasikan regulasi ini.

“Pasal 7 dalam Perbup itu mengatakan bahwa Dinas Perhubungan dan instansi terkait wajib melakukan sosialisasi terhadap peraturan ini. Sedangkan pasal 8 mengatakan bahwa pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Perbup itu dilaksanakan secara gabungan oleh TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Kecamatan. Saya minta aparat hari ini turun untuk cek, siapa petugas yang hari itu berwenang menegakkan peraturan itu dijalan. Kenapa bisa sampai lolos? Saya minta ditindaklanjuti,” katanya.

“Selain itu saya juga minta APH untuk caritahu dan cek perusahaan-perusahaan atau industri pemilik kendaraan berat pengangkut tanah itu. Apakah izin yang mereka punya sesuai? Karena mereka juga memiliki tanggungjawab untuk tunduk dan patuh terhadap hukum, keteledoran ini mencerminkan sikap melawan hukum,” tambah politisi muda itu.

Terakhir, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Banten III yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan itu mengatakan bahwa dirinya bukan anti pembangunan.

“Saya bukan anti pembangunan, saya dukung penuh aktivitas industri yang sudah berkiprah besar bagi ekonomi negara. Tapi kita juga tidak boleh mengorbankan masyarakat sendiri, sudah ada koridor-koridor waktu yang diperbolehkan bagi kendaraan berat untuk beroperasi itu kan ada alasannya, supaya masyarakat bisa aman dan tenang menjalani aktivitas sehari-hari,” pungkasnya.(syid/hmi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa dan Isu Hukum Lainnya Serap Perhatian Publik

30 April 2025 - 12:14 WIB

Benyamin Davnie Sebut Tangsel Butuh Pengalaman Hukum Lili Pintauli

30 April 2025 - 12:05 WIB

Ribuan Warga Baduy Siap “Turun Gunung” Rayakan Seba

29 April 2025 - 12:06 WIB

Ratu Tatu Raih Penghargaaan Top Pembina BUMD Tujuh Kali Berturut-turut

29 April 2025 - 11:31 WIB

Simulasi Gempa di Pandeglang, BPBD-PK Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

28 April 2025 - 15:31 WIB

DPRD DKI Jakarta Berduka, Anggota Fraksi PDIP Brando Susanto Meninggal Dunia

28 April 2025 - 15:02 WIB

Trending di Nasional