Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 26 Feb 2026 14:50 WIB ·

Awal 2026 yang Agresif: Polda Banten Babat Habis 35 Jaringan Narkoba


Awal 2026 yang Agresif: Polda Banten Babat Habis 35 Jaringan Narkoba Perbesar

SERANG | Harian Merdeka

Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 54 tersangka diamankan, terdiri dari 49 laki-laki dan 5 perempuan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/2/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, dari total tersangka, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 lainnya sebagai pemakai.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4.718,54 gram atau sekitar 4,7 kilogram dan ganja seberat 7.503,94 gram atau sekitar 7,5 kilogram.

Selain itu, turut disita etomidate sebanyak 30 cartridge vape dengan berat total 39,2 gram serta obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir yang terdiri dari 2.643 butir Tramadol dan 2.372 butir Hexymer.

Estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp4,7 miliar untuk sabu, Rp22,5 juta untuk ganja, Rp60 juta untuk etomidate, dan Rp15 juta untuk obat-obatan daftar G.

Para tersangka dijerat Pasal 111, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wiwin menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni sebagai perantara dalam jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika maupun obat-obatan daftar G tanpa izin edar dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi.

Dengan pengungkapan 35 kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika berdasarkan estimasi rata-rata penggunaan per gram.

Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Banten.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” katanya. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

Pilar Terjun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Longsor Akibat Hujan Ekstream

16 April 2026 - 12:13 WIB

Layanan Perumda TKR Kabupaten Tangerang Makin Top di Usia 50 Tahun.

16 April 2026 - 12:04 WIB

Rekrut Anak Jadi Sopir, Kadishub Kota Gunungsitoli Diduga Langgar Edaran Wali Kota

16 April 2026 - 11:56 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum