Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 17 Apr 2026 12:08 WIB ·

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan


Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Oknum guru ASN di SMKN 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, Demarpung Zebua, membantah keras tuduhan menghalangi kerja dan mengintimidasi jurnalis yang dilaporkan ke Polres Nias. Ia menilai tudingan tersebut tendensius dan mengada-ada.

“Kami tidak pernah berniat menghalangi apalagi mengintimidasi jurnalis,” tegas Demarpung kepada wartawan Harian Merdeka, Rabu (14/4/2026).

Ia mengaku baru mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi dari pemberitaan media online. Salah satu judul yang dibacanya menyebut dirinya tersandung kasus menghalangi kerja jurnalis.

Demarpung menjelaskan, awal persoalan bermula saat dirinya menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku wartawan pada Minggu malam (12/4/2026). Pengirim pesan awalnya tidak memperkenalkan diri, namun langsung meminta tanggapan atas sebuah rilis berita yang disebut-sebut siap tayang.

“Isinya meminta saya menanggapi rilis dengan judul terkait bantahan pungli. Karena bingung, saya minta dibuatkan pertanyaan saja agar jelas apa yang mau dijawab, tapi tidak pernah dikirim,” ujarnya.

Ia juga mengakui sempat menyampaikan bahwa dirinya pernah berprofesi sebagai wartawan sebelum menjadi ASN. Hal itu, menurutnya, bukan untuk mengintimidasi, melainkan agar komunikasi berjalan sesuai etika jurnalistik.

Dua hari berselang, Selasa (14/4/2026), Demarpung didatangi enam orang yang mengaku wartawan di lingkungan sekolah. Mereka datang untuk mengonfirmasi dugaan pungutan liar (pungli) terkait tunjangan daerah khusus (Dasus) yang sebelumnya telah ia laporkan ke Polres Nias.

“Saat itu saya dipanggil ke lobi. Di sana sudah ada kepala sekolah, enam orang wartawan, dan tiga orang lainnya di luar,” ungkapnya.

Karena tidak mengenal para wartawan tersebut, Demarpung meminta mereka menunjukkan identitas. Ia kemudian memberikan penjelasan sesuai keterangan yang sebelumnya telah disampaikan ke media dan kepolisian.

Namun di tengah proses konfirmasi, Kepala SMKN 1 Idanogawo, Yoelman Harefa, disebut meninggalkan lokasi dan masuk ke ruangannya bersama beberapa orang wartawan.

“Kemarin wartawan menanyakan kegiatan 30 Januari 2026. Saya tegaskan itu bukan rapat, melainkan pertemuan mendadak yang dipimpin kepala sekolah. Saat saya konfirmasi, kepala sekolah tidak menanggapi,” katanya.

Terkait biaya administrasi usulan dasus, Demarpung Zebua menyatakan benar, atas perintah kepala sekolah.

“Saya sempat menunjuk kepala sekolah sebagai pihak yang menyuruh saya menyerahkan uang yang diduga pungli. Setelah itu beliau pergi,” kata Demarpung.

Ia menduga kedatangan para wartawan tersebut berkaitan dengan polemik dugaan pungli yang tengah bergulir dan telah dilaporkannya ke polisi.

Tak lama setelah peristiwa itu, salah satu oknum wartawan melaporkan dirinya ke Polres Nias dengan tuduhan menghalangi kerja jurnalistik. Demarpung menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Di mana saya menghalangi atau mengintimidasi? Justru saya merasa tertekan karena mereka datang beramai-ramai,” keluhnya.

Meski demikian, Demarpung menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menghormati langkah yang diambil pelapor.

“Saya siap memberikan klarifikasi kepada penyidik. Saya yakin polisi bekerja profesional,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Idanogawo, Yoelman Harefa, belum membuahkan hasil. Panggilan telepon yang dilakukan wartawan tidak direspons. Melalui pesan singkat, Yoelman hanya menjawab singkat.

“Maaf pak, saya sedang sibuk,” tulisnya, Kamis (16/4/2026).(Adi).

Keterangan Foto : Gedung SMKN 1 Idanogawo Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Skandal Subdit III Dittipideksus Bareskrim: Rekayasa Kasus Tambang Nikel Terbongkar

13 April 2026 - 18:04 WIB

Trending di Hukum