Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 5 Jun 2026 10:35 WIB ·

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!


Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih! Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mendesak Kejaksaan Agung untuk memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini, Nanik S. Deyang, terkait berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kepemilikan maupun keterkaitan dengan dapur-dapur MBG.

Menurut Adi Kurniawan, penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN dan pengusutan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada beberapa nama saja. Seluruh pihak yang memiliki kewenangan, pengaruh, maupun hubungan dengan pelaksanaan Program MBG harus dimintai keterangan untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Nanik S. Deyang terkait berbagai dugaan yang berkembang mengenai kepemilikan atau keterlibatan dalam pengelolaan dapur MBG. Pemeriksaan diperlukan agar tidak ada ruang spekulasi dan seluruh fakta dapat dibuka secara transparan kepada publik.”

Adi menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan bersalah, melainkan bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

“Jika memang tidak ada keterkaitan, maka pemeriksaan justru akan menjadi kesempatan untuk membersihkan nama yang bersangkutan. Namun jika ada hubungan yang relevan dengan perkara yang sedang diusut, maka publik berhak mengetahui fakta tersebut.”

Ia menilai bahwa posisi Nanik S. Deyang sebagai salah satu pimpinan BGN sejak 2025 dan kini menjabat sebagai Kepala BGN membuat keterangannya penting dalam mengungkap berbagai kebijakan dan mekanisme pelaksanaan Program MBG yang selama ini menjadi sorotan publik.

Selain itu, Adi Kurniawan meminta Kejaksaan Agung menelusuri seluruh rantai pengelolaan Program MBG, termasuk proses penunjukan mitra, operasional dapur, pengadaan bahan baku, hingga aliran dana yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut.

“Jangan berhenti pada tersangka yang sudah diumumkan. Usut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tata kelola MBG. Rakyat ingin melihat penegakan hukum yang menyentuh semua pihak tanpa pandang jabatan maupun kedekatan politik.”

Dia kembali menegaskan sikapnya agar pemerintah menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis sampai seluruh dugaan penyimpangan dan tata kelola anggaran dapat diaudit secara menyeluruh.

“Kasus yang terjadi di BGN menunjukkan bahwa Program MBG memerlukan evaluasi total. Pemerintah harus mengutamakan penyelamatan uang rakyat dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel.”

Adi Kurniawan
Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa)

Hingga saat ini, tuduhan mengenai kepemilikan dapur MBG oleh Nanik S. Deyang belum terbukti secara hukum. Permintaan pemeriksaan merupakan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pendalaman fakta secara menyeluruh. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamendes Riza Patria Buka Suara Soal Kasus MBG: Saya Tak Punya Dapur SPPG

17 Juni 2026 - 14:48 WIB

Kasus PT MHU Mandek, FPHI Gugat Praperadilan Kejagung

17 Juni 2026 - 14:41 WIB

Sebut Hasil Nyata, DPR Dukung Dana Aset Rp31,3 T Masuk Kejagung

17 Juni 2026 - 14:37 WIB

KPK Didesak Dalami Aliran Suap Kasus OTT Bupati Muara Enim, Nama Bobby Rizaldi Jadi Sorotan

17 Juni 2026 - 14:35 WIB

MK Targetkan Gugatan Anggaran Makan Bergizi Gratis Diputus Bulan Depan

17 Juni 2026 - 13:34 WIB

Mukhsin Nasir: Tak Ada Kompromi, Copot dan Periksa Dirjen Planologi

17 Juni 2026 - 13:15 WIB

Trending di Hukum