Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 24 Feb 2026 14:39 WIB ·

Baptista Mudiranto Soroti Kembalinya Ahmad Sahroni ke Komisi III


Baptista Mudiranto Soroti Kembalinya Ahmad Sahroni ke Komisi III Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Praktisi hukum Baptista Veranius Mudiranto mengecam keras pemulihan jabatan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Keputusan ini menurutnya menciptakan preseden buruk bagi penegakan etika legislatif di parlemen dan memicu pertanyaan besar tentang akuntabilitas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta efektivitas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai standar etika di parlemen kita. Sanksi penonaktifan yang begitu singkat, padahal kasusnya berdampak signifikan, perlu dievaluasi kembali urgensinya dalam penegakan kode etik,”kata Baptista kepada Wartawan harian merdeka saat dimintai tanggapan via telepon seluler, Senin (23/02/2026) pagi.

Kritik tersebut buntut dari kembalinya Ahmad Sahroni menduduki posisinya di DPR hanya dalam kurun waktu kurang dari enam bulan pasca penonaktifan. Ia menilai, penalti tersebut terkesan tidak proporsional, berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap keseriusan lembaga legislatif menangani insiden serupa.

“Hanya lima bulan lebih sedikit, padahal insiden kala itu menyita perhatian publik dan bahkan diwarnai peristiwa serius seperti penjarahan rumah. Apakah kurun waktu ini cukup memadai sebagai bentuk sanksi yang proporsional dan mampu memberikan efek jera di lingkungan DPR?”imbuhnya.

Selain itu, Baptista mempertanyakan urgensi pemulihan jabatan Sahroni yang terkesan mendadak. Ia berpendapat, proses tersebut mengindikasikan adanya pengambilan keputusan tergesa-gesa tanpa evaluasi komprehensif. Seharusnya, ada mekanisme alternatif yang lebih cermat dipertimbangkan, terutama jika proses pemulihan tidak melibatkan telaah mendalam dari MKD.

“Apakah tidak tersedia mekanisme atau figur lain yang memiliki kualifikasi, atau memang harus secepat ini mengembalikan figur yang sebelumnya dinonaktifkan karena alasan substansial? Ini menimbulkan kesan keputusan di lembaga legislatif diambil secara terburu-buru, tanpa peninjauan etika yang komprehensif,”tandasnya.

Potensi implikasi terhadap kredibilitas DPR di mata publik juga menjadi kekhawatiran. Baptista menduga tindakan tersebut dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan komitmennya dalam menjunjung tinggi kode etik. Terutama jika fungsi pengawasan etika oleh MKD dinilai tidak berjalan optimal.

“Keputusan ini, jujur saja, berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap DPR dan juga terhadap komitmen institusi ini dalam menegakkan etika, termasuk peran Mahkamah Kehormatan Dewan. Masyarakat akan bertanya, seberapa serius lembaga ini dalam memberikan sanksi bagi anggotanya yang terlibat kontroversi, dan bagaimana peran MKD dalam seluruh proses ini? Ini merupakan preseden yang kurang menguntungkan bagi parlemen,”jelasnya.

Praktisi Hukum Alumni Universitas Tarumanagara ini berharap ada transparansi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait di DPR. Khususnya mengenai pertimbangan etika dalam proses pengambilan keputusan.

Ia menuntut penjelasan komprehensif guna meredam spekulasi yang mungkin berkembang di tengah masyarakat.

“Kami mengharapkan penjelasan yang lebih transparan dari pimpinan DPR, serta keterangan resmi dari MKD terkait aspek etika, jika memang ada proses yang melibatkan mereka. Rasionalisasi di balik pengaktifan kembali yang begitu cepat ini esensial untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari spekulasi tak berdasar di masyarakat,”pungkas Baptista.

Untuk diketahui, Ahmad Sahroni resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada 19 Februari 2026. Pemulihan jabatan ini terjadi setelah ia sebelumnya dinonaktifkan selama sekitar 5 bulan 18 hari, menyusul serangkaian kontroversi yang bermula dari pernyataannya pada Agustus 2025.

Peristiwa itu diawali pada 22 Agustus 2025, ketika Sahroni, saat kunjungan kerja di Polda Sumut, menyebut wacana pembubaran DPR sebagai “ide orang tolol sedunia”. Pernyataan ini muncul di tengah kritik publik atas kenaikan tunjangan anggota DPR.

Ucapan Sahroni memicu kemarahan luas dan gelombang protes. Puncaknya, pada 30 Agustus 2025, massa mendatangi dan merusak rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, di mana sejumlah barang mewah dijarah dengan kerugian ditaksir puluhan miliar rupiah.

Setelah insiden tersebut, DPP Partai NasDem pada 1 September 2025 resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dari keanggotaan DPR RI. Partai menilai pernyataannya tidak sejalan dengan garis perjuangan partai dan mencederai kepercayaan rakyat. Selain itu, MKD DPR RI juga menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan atas pelanggaran kode etik.

Kembalinya Sahroni ke posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI terjadi setelah Rusdi Masse, yang sempat menggantikan posisinya, berpindah partai. Kondisi ini mendorong DPP Partai NasDem untuk kembali mengajukan nama Ahmad Sahroni mengisi kekosongan jabatan tersebut, yang kemudian disahkan di DPR RI.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Honeymoon Selesai, Begini Rapor 1,5 Tahun Prabowo-Gibran Versi Survei IndexPolitica

21 April 2026 - 20:16 WIB

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

21 April 2026 - 16:50 WIB

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Pesawaran Bersinar di Rakorwil PSI Lampung: Diganjar Hadiah Khusus dari Ketum Kaesang

21 April 2026 - 12:16 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

Direktur P3S : Cari Aman dalam TPPU, Ahmad Ali Hijrah ke PSI

21 April 2026 - 12:08 WIB

Trending di Politik