Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Hukum · 21 Des 2023 20:42 WIB ·

Bawaslu Harus Independen Soal Uang Rp 15 Milliar


Bawaslu Harus Independen Soal Uang Rp 15 Milliar Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus serius menelusuri pemberian uang sebesar Rp 15 miliar dari salah satu calon presiden kepada suatu koperasi beberapa hari lalu.

“Saya pikir Bawaslu enggak mungkin main main. Kalau memang dia punya data dan fakta hukum, harus berani dong Bawaslu,” kata Pakar politik dari Universitas Andalas Padang, Asrinaldi kemarin.

Menurut dia, Bawaslu harus menunjukkan independensinya dalam menelusuri dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kontestan Pemilu itu. Hal tersebut harus ditunjukkan agar masyarakat mempunyai kepercayaan penuh terhadap Bawaslu.

Ia menilai praktek pelanggaran pemilu seperti politik uang dan sebagainya dianggap lumrah dalam pemilu, maka proses demokrasi dalam dipastikan berjalan buruk. “Kalau dianggap alasan dan dianggap hal lazim yang dilakukan oleh pemilu, ya enggak akan pernah maju demokrasi kita,” kata dia.

Ia juga mendorong masyarakat untuk mengawasi Bawaslu kinerja dengan cara melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu jika dianggap tidak melakukan pengawasan maksimal. “Jadi konsisten saja dengan hukum. KPU dan Bawaslu harus tegas dengan itu,” jelas dia.

Hingga saat ini, Bawaslu masih mendalami ada dugaan pelanggaran kampanye terkait pemberian uang itu.

Pada saat seorang kontestan Pemilu itu memberikan bantuan senilai Rp15 miliar di Jawa Barat itu, dia menyatakan bantuan diberikan badan usaha bersama itu bisa merambah ke seluruh lapisan masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu eksekutif 2024.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tangerang karena Persoalan di Tempat Kerja

25 April 2025 - 15:38 WIB

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

25 April 2025 - 15:14 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun di Sindang Panon, Komisi 1 DPRD Tangerang Fasilitasi RDP dan Dorong Mediasi

25 April 2025 - 15:05 WIB

Menteri ATR/BPN: Kasus Pagar Laut Kini Sepenuhnya Ditangani Aparat Hukum

24 April 2025 - 14:15 WIB

Serangan Brutal di Pahalgam, Kashmir Tewaskan 24 Wisatawan: PM Modi Kutuk ‘Tindakan Keji’

24 April 2025 - 14:07 WIB

Bupati Pandeglang Desak BPN Inventarisasi Tanah Terlantar dan Sengketa untuk Kebutuhan Publik

24 April 2025 - 13:40 WIB

Trending di Hukum