Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 21 Des 2023 20:42 WIB ·

Bawaslu Harus Independen Soal Uang Rp 15 Milliar


Bawaslu Harus Independen Soal Uang Rp 15 Milliar Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus serius menelusuri pemberian uang sebesar Rp 15 miliar dari salah satu calon presiden kepada suatu koperasi beberapa hari lalu.

“Saya pikir Bawaslu enggak mungkin main main. Kalau memang dia punya data dan fakta hukum, harus berani dong Bawaslu,” kata Pakar politik dari Universitas Andalas Padang, Asrinaldi kemarin.

Menurut dia, Bawaslu harus menunjukkan independensinya dalam menelusuri dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kontestan Pemilu itu. Hal tersebut harus ditunjukkan agar masyarakat mempunyai kepercayaan penuh terhadap Bawaslu.

Ia menilai praktek pelanggaran pemilu seperti politik uang dan sebagainya dianggap lumrah dalam pemilu, maka proses demokrasi dalam dipastikan berjalan buruk. “Kalau dianggap alasan dan dianggap hal lazim yang dilakukan oleh pemilu, ya enggak akan pernah maju demokrasi kita,” kata dia.

Ia juga mendorong masyarakat untuk mengawasi Bawaslu kinerja dengan cara melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu jika dianggap tidak melakukan pengawasan maksimal. “Jadi konsisten saja dengan hukum. KPU dan Bawaslu harus tegas dengan itu,” jelas dia.

Hingga saat ini, Bawaslu masih mendalami ada dugaan pelanggaran kampanye terkait pemberian uang itu.

Pada saat seorang kontestan Pemilu itu memberikan bantuan senilai Rp15 miliar di Jawa Barat itu, dia menyatakan bantuan diberikan badan usaha bersama itu bisa merambah ke seluruh lapisan masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu eksekutif 2024.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Trending di Hukum