Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 14 Agu 2024 10:35 WIB ·

Bawaslu Kab.Tangerang, 39.675 Daftar Pemilih TMS


Bawaslu Kab.Tangerang, 39.675 Daftar Pemilih TMS Perbesar

TANGERANG | Harianmerdeka

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan 39.675 entri dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tergolong Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Temuan ini diungkapkan dalam rapat pleno terbuka yang diadakan di Hotel Aryaduta, Kelapa Dua, pada Sabtu (10/8) lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari, menginformasikan bahwa data tersebut meliputi pemilih yang meninggal, pemilih ganda, pemilih yang pindah domisili, serta mereka yang alih status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri. “Kami menemukan pemilih TMS sebanyak 39.675 jiwa,” kata Ikbal, dikutip Selasa (13/8/2024).

Selain data TMS, Bawaslu juga mencatat adanya 18.684 pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum terdaftar dalam DPS. Ikbal menyebutkan bahwa saran perbaikan telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang untuk memastikan perbaikan dilakukan secara menyeluruh.

Dirinya mengungkapkan, agar data pemilih lebih akurat, sebaiknya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 disinkronkan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami mengajak semua pihak untuk ikut serta mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih ini,” ajaknya.

Masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum tercantum dalam DPS diminta untuk melapor kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.

“Untuk menyukseskan Pilkada 2024, jika ada yang belum mendapatkan hak pilih, segera lapor ke Bawaslu atau Panwascam,” katanya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan DPS sebanyak 2.370.689 jiwa, dengan rincian 1.195.281 laki-laki dan 1.175.408 perempuan. (dam/ris)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Larang Demo di Bundaran HI, Ratusan Mahasiswa Tertahan di Thamrin

12 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pengamat : Pastikan Prabowo Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026 - 14:55 WIB

Tim Advokasi Transportasi Publik Tolak Kenaikan Tarif Transjakarta maupun Transjbodetabek

11 Juni 2026 - 14:25 WIB

Resmi Disahkan, Pengamat Sebut UU Polri Jawaban Tantangan Global

11 Juni 2026 - 12:30 WIB

M. Qodari: Buku Presiden Solusi Disusun sebagai Bacaan Populer bagi Masyarakat

9 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sufmi Dasco Pimpin Rakor Bareng Menteri, Bahas Izin Investasi Hingga Ekspor DSI

8 Juni 2026 - 14:20 WIB

Trending di Politik