JAKARTA | Harian Merdeka
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta kepafavpara peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan kampanye. Terutama saat berkampanye menggunakan sepeda motor haru menaati lalu litas.
“Peserta pemilu wajib ikuti aturan kampanye, begitu juga aturan lalu lintas di jalan agar tidak merugikan orang lain dengan aktifitas kampanyenya,” ucap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya, Selasa, (3/10/2023).
Dalam Peraturan KPU 15/2023 Pasal 48 menyebutkan peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.
“Potensi pergerakan massa adanya konvoi kendaraan yang dilakukan peserta kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas,” tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.
Puadi menuturkan metode kampanye rapat umum menimbulkan pergerakan masa. Lalu, metode kampanye yang lain yakni pertemuan terbatas dan tatap muka.
Sebagai informasi, masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.(hab)