Menu

Mode Gelap
Sandiaga Dukung Jokowi “Partai Perorangan” Demokrat Jakarta Ucapkan Selamat buat Pramono-Rano Karno 2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta “Jakarta Makin Menyala!” Megawati Minta Resmikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Politik · 3 Okt 2023 22:59 WIB ·

Bawaslu RI Ingatkan Peserta Pemilu Saat Kampanye Bermotor, Harus Tertib Lalu Lintas


Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi  Bawaslu RI, Puadi. Perbesar

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi.

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta kepafavpara peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan kampanye. Terutama saat berkampanye menggunakan sepeda motor haru menaati lalu litas.

“Peserta pemilu wajib ikuti aturan kampanye, begitu juga aturan lalu lintas di jalan agar tidak merugikan orang lain dengan aktifitas kampanyenya,” ucap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya, Selasa, (3/10/2023).

Dalam Peraturan KPU 15/2023 Pasal 48 menyebutkan peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

“Potensi pergerakan massa adanya konvoi kendaraan yang dilakukan peserta kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas,” tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.

Puadi menuturkan metode kampanye rapat umum menimbulkan pergerakan masa. Lalu, metode kampanye yang lain yakni pertemuan terbatas dan tatap muka.

Sebagai informasi, masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.(hab)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demokrat Jakarta Ucapkan Selamat buat Pramono-Rano Karno

13 Desember 2024 - 14:19 WIB

“Jakarta Makin Menyala!”

13 Desember 2024 - 14:14 WIB

Tim Hukum Pramono-Rano Nilai Kubu RIDO Tak Punya Legal Standing

12 Desember 2024 - 10:21 WIB

Paslon Pilkada Terima Dana Kampanye Rp 3,8 Miliar

12 Desember 2024 - 10:19 WIB

Gerindra Hormati KPU Tetapkan Pram-Si Doel Pemenang

10 Desember 2024 - 10:30 WIB

Tim Pramono-Rano: Silahkan Kubu RIDO 

9 Desember 2024 - 10:37 WIB

Trending di Politik