Menu

Mode Gelap
PKB Beri Penghargaan untuk 20 Pemuda Under 30 di Puncak Harlah ke-27 Saksi Akui Rahasiakan Setoran untuk Mbak Ita dan Suami Demi Jaga Nama Baik Telur Sehari, Masa Depan Cerah: Alfamart Hadirkan Solusi Gizi di 25 Kota Wali Kota Tangerang Resmi Buka Liga FORSSEKOT U-8 hingga U-12 Tahun 2025 Pemkot Tangsel Ajukan Revisi APBD 2025, Fokus pada Banjir, Pendidikan, dan Gaji PPPK

Daerah · 15 Des 2023 06:27 WIB ·

Berdiri Diatas Lahan Pemprov DKI


Pembongkaran bangunan yang dilakukan Pemkot Jakbar.(ist) Perbesar

Pembongkaran bangunan yang dilakukan Pemkot Jakbar.(ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Lantaran berdiri diatas lahan Pemprov DKI, beberapa bangunan liar di lahan seluas 13.989 meter persegi (m2),
di Jalan Flamboyan, RT 12/10, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, kemarin dirobohkan petugas dari Pemerintah Kota Jakarta Barat.

“Hari ini kita mengamankan aset pemda untuk kita pagar seluas 13 ribu sekian (meter persegi),” kata Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Indra Patrianto di lokasi kemarin.

Lahan tersebut, kata Indra, ditempati oleh beberapa orang yang mendirikan bangunan liar dan digunakan sebagai lahan parkir liar oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Kita merobohkan beberapa bangunan liar yang mengokupasi lahan, tepatnya lahan SMK 53. Lahan ini kepemilikannya Pemprov DKI dan sudah dikelola oleh Dinas Pendidikan dan sudah dibangun SMK 53,” kata Indra.

Indra mengatakan, lahan tersebut telah bersertifikat sejak tahun 2021 yang juga dijadikan dasar untuk melakukan pengamanan. “Kalau sertifikatnya tahun 2021, sudah bersertifikat Pemprov DKI,” kata Indra.

Saat mengamankan aset tersebut, pihaknya mengerahkan 150 personel. “150 personel gabungan tingkat kota,” kata Indra.

Indra mengatakan bahwa setelah pengamanan dilakukan, lahan tersebut akan dipasangi plang dan dipagari. “Pasca pengamanan dan pemasangan plang aset, selanjutnya lahan tersebut akan dipagar sehingga nantinya tidak lagi bisa dimasuki orang lain,” kata dia.

Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro mengungkapkan, untuk pengamanan aset lahan tersebut sesuai prosedur telah melayangkan surat peringatan SP I dan SP II kepada penghuni yang berada di lahan itu.

Lahan ini dimanfaatkan oknum sejak dua tahun lalu dengan dibuat bedeng-bedeng untuk disewakan jadi tempat parkir mobil dan tempat tinggal. “Dan penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis sehingga berjalan lancar dan aman,” katanya.(hab/JR)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sopir Truk Ancam Mogok Nasional

4 Juli 2025 - 11:39 WIB

SPS Aceh Peringati HUT ke-79 dengan Ziarah Sejarah ke Radio Rimba Raya

22 Juni 2025 - 10:51 WIB

FPRMI Rayakan HUT ke-2 dengan Penganugerahan Pimred Award 2025 dan Pengukuhan Pengurus Wilayah

21 Juni 2025 - 14:19 WIB

Hotel Santika Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Kawasan Adat Baduy

20 Juni 2025 - 20:06 WIB

FPRMI Kukuhkan 9 Pengurus Wilayah di Momen HUT ke-2 di Serang, Banten

19 Juni 2025 - 15:46 WIB

Resmi Pimpin DPW PAN Banten, Irna Targetkan PAN Masuk Tiga Besar Pemilu 2029

14 Juni 2025 - 21:36 WIB

Trending di Daerah