Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 18 Apr 2026 20:33 WIB ·

Polres Nias Terbitkan SP2HP, Dugaan Pungli di SMKN 1 Idanogawo Mulai Diusut


Polres Nias Terbitkan SP2HP, Dugaan Pungli di SMKN 1 Idanogawo Mulai Diusut Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Polres Nias resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Idanogawo, Kabupaten Nias. Surat tersebut tertanggal 18 April 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Demarpung Zebua alias Ama Manda.

Dalam surat bernomor B/284/IV/RES.1.19/2026/Reskrim, Satreskrim Polres Nias menyebutkan bahwa laporan yang diterima telah memasuki tahap penelitian dan penyelidikan lanjutan.

Laporan polisi dimaksud tercatat dengan nomor LP/B/192/IV/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 April 2026.

Untuk menangani perkara itu, pihak kepolisian menunjuk penyidik pembantu Bripda Emanuel E.B.N. Halawa. Pelapor juga dipersilakan berkoordinasi dengan penyidik apabila dibutuhkan guna mempercepat proses penanganan kasus.

Selain itu, apabila ada keluhan terkait pelayanan penyidik, pelapor diarahkan menghubungi Ps Kanit I Satreskrim Polres Nias, Aiptu Yupiter Zega SH.

Terbitnya SP2HP ini menjadi tanda bahwa laporan dugaan pungli di lingkungan SMKN 1 Idanogawo telah ditindaklanjuti secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan permintaan uang terhadap seorang guru berstatus ASN di sekolah tersebut. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polres Nias agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Demarpung Zebua mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nias pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Undangan saya terima semalam sekitar pukul 21.00 WIB melalui panggilan telfon. Saya dimintai keterangan soal kronologi kejadian sampai saya membuat laporan,” Ungkap Demarpung usai diperiksa di Sat Reskrim Polres Nias, kepada Harian Merdeka, Sabtu (18/04/2026).

Ia juga mengaku sempat ditanya penyidik apakah bersedia jika uang yang diduga diminta itu dikembalikan.

“Saya jawab mau, tapi yang salah tetap harus diproses hukum,” tegasnya.

Demarpung berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum agar menimbulkan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

“Saya juga sudah menyerahkan bukti-bukti yang ada melalui WhatsApp penyidik. Kalau soal risiko membuat laporan ini, saya bilang tidak takut dan siap menanggung risikonya,” tandasnya.

Masyarakat berharap polisi mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.(Adi).

Keterangan Foto : Kantor Guru SMKN 1 Idanogawo Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:39 WIB

Egi Hendrawan: Sekolah Gratis Andra Soni Investasi Putus Rantai Kemiskinan

18 April 2026 - 20:14 WIB

Pilar Terjun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Longsor Akibat Hujan Ekstream

16 April 2026 - 12:13 WIB

Layanan Perumda TKR Kabupaten Tangerang Makin Top di Usia 50 Tahun.

16 April 2026 - 12:04 WIB

Rekrut Anak Jadi Sopir, Kadishub Kota Gunungsitoli Diduga Langgar Edaran Wali Kota

16 April 2026 - 11:56 WIB

Kritik Relokasi Pasar Bogor, PEMNAS: Walikota Jangan Asal Pindah Barang

14 April 2026 - 14:00 WIB

Trending di Daerah