GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka
Polres Nias resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Idanogawo, Kabupaten Nias. Surat tersebut tertanggal 18 April 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Demarpung Zebua alias Ama Manda.
Dalam surat bernomor B/284/IV/RES.1.19/2026/Reskrim, Satreskrim Polres Nias menyebutkan bahwa laporan yang diterima telah memasuki tahap penelitian dan penyelidikan lanjutan.
Laporan polisi dimaksud tercatat dengan nomor LP/B/192/IV/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 April 2026.
Untuk menangani perkara itu, pihak kepolisian menunjuk penyidik pembantu Bripda Emanuel E.B.N. Halawa. Pelapor juga dipersilakan berkoordinasi dengan penyidik apabila dibutuhkan guna mempercepat proses penanganan kasus.
Selain itu, apabila ada keluhan terkait pelayanan penyidik, pelapor diarahkan menghubungi Ps Kanit I Satreskrim Polres Nias, Aiptu Yupiter Zega SH.
Terbitnya SP2HP ini menjadi tanda bahwa laporan dugaan pungli di lingkungan SMKN 1 Idanogawo telah ditindaklanjuti secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan permintaan uang terhadap seorang guru berstatus ASN di sekolah tersebut. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polres Nias agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Demarpung Zebua mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nias pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Undangan saya terima semalam sekitar pukul 21.00 WIB melalui panggilan telfon. Saya dimintai keterangan soal kronologi kejadian sampai saya membuat laporan,” Ungkap Demarpung usai diperiksa di Sat Reskrim Polres Nias, kepada Harian Merdeka, Sabtu (18/04/2026).
Ia juga mengaku sempat ditanya penyidik apakah bersedia jika uang yang diduga diminta itu dikembalikan.
“Saya jawab mau, tapi yang salah tetap harus diproses hukum,” tegasnya.
Demarpung berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum agar menimbulkan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
“Saya juga sudah menyerahkan bukti-bukti yang ada melalui WhatsApp penyidik. Kalau soal risiko membuat laporan ini, saya bilang tidak takut dan siap menanggung risikonya,” tandasnya.
Masyarakat berharap polisi mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.(Adi).
Keterangan Foto : Kantor Guru SMKN 1 Idanogawo Kabupaten Nias, Sumatera Utara.







