Menu

Mode Gelap
PT PLN Siapkan 500 SPKLU Pemerintah Targetkan IKM Capai Rp 50 M/Daerah 137 Warga Indonesia Terjerat Pinjol Pegawai Kemenkeu Diminta Jaga Integritas Pelita Air Tambah Kapasitas Kursi

Bisnis · 3 Okt 2023 12:22 WIB ·

BI Ingatkan Adanya Perdagangan Uang Palsu di Medsos


Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim. Perbesar

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim.

JAKARTA | Harian Merdeka

Bank Indonesia (BI) melakukan langkah preventif untuk menekan peredaran uang palsu di media sosial dan e-commerce, di antaranya Facebook, Shopee, dan Tokopedia, sejak 2022. 7.pemkab

Langkah preventif tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), serta Bea Cukai.

“Kerja sama dilakukan dengan melakukan takedown (penurunan) atau hapus link dan situs web yang terindikasi konten jual beli uang palsu, baik melalui media sosial ataupun e-commerce, serta memblokir kata kunci ‘uang palsu’ pada seluruh platform e-commerce,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Senin (2/10/2023)

Selanjutnya dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan uang palsu dan terhadap akun-akun yang menjual uang palsu melalui media daring, ia menyebutkan pada 2023 Bank Sentral telah meminta bantuan kepada Kominfo.

Bantuan yang diminta yakni agar Kominfo bisa memblokir, menghapus, atau menurunkan sebanyak 287 tautan situs web, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi melakukan jual, beli, maupun menyebarkan cara pembuatan uang palsu.

Langkah preventif itu diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual uang palsu melalui media sosial dan dapat menekan peredaran uang palsu di masyarakat, termasuk koordinasi dengan unsur Botasupal lainnya, khususnya Polri, dalam pengungkapan atau pengembangan kasus.

Marlison menegaskan, merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki mata uang rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Adapun UU Mata Uang pada Pasal 24 mengatur bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan, serta Pasal 25 mengatur bahwa setiap orang dilarang membeli atau menjual rupiah yang dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Pada Pasal 26, setiap orang turut dilarang memalsukan rupiah, menyimpan, mengedarkan dan/atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam dan/atau keluar wilayah NKRI, dan mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.

Penegasan BI tersebut seiring dengan kembali maraknya penjualan uang palsu di media sosial belakangan ini. Berdasarkan pantauan di Facebook, terdapat beberapa unggahan penjajaan uang palsu yang masih aktif hingga saat ini.

Salah satu akun yang menjajakan uang palsu bernama Jual Uang Palsu Berkwalitas Aman Terpercaya. Pada 13 September 2023, akun tersebut menawarkan uang palsu untuk dijadikan solusi masalah ekonomi masyarakat Indonesia.

“Uang KW premium berkualitas dengan kemiripan 99 persen dengan yang asli dari panjang dan lebarnya, serta telah dilengkapi dengan hologram dan teruji lolos sinar ultraviolet,” tulis akun Jual Uang Palsu Berkwalitas Aman Terpercaya.

Selain itu, ada pula grup bernama Uang palsu kw super 9naga dengan unggahan penjualan uang palsu yang ditawarkan akun Facebook bernama Citra Maharani. (ybp).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Targetkan IKM Capai Rp 50 M/Daerah

10 Desember 2024 - 10:59 WIB

Menteri Investasi Gaet Investasi Energi Hijau di Singapura

9 Desember 2024 - 11:11 WIB

ExxonMobil Investasi di Indonesia Rp 238,5 Triliun

4 Desember 2024 - 17:13 WIB

12 Provinsi Diprioritaskan Pengembangan Potensi Ekonomi

4 Desember 2024 - 16:48 WIB

UMKM Binaan Pertamina Diminati Warga Belanda

2 Desember 2024 - 11:51 WIB

5451 Unit Hunian Vertikal akan Dibangun

2 Desember 2024 - 11:47 WIB

Trending di Bisnis