Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 16 Jan 2026 17:26 WIB ·

BNN Bongkar Produksi Narkotika Cair Modus Vape, 2 WN Malaysia Ditangkap di Jaksel


BNN Bongkar Produksi Narkotika Cair Modus Vape, 2 WN Malaysia Ditangkap di Jaksel Perbesar

JAKSEL | Harian Merdeka
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar rencana produksi narkotika cair bermodus rokok elektrik atau vape di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua warga negara Malaysia berinisial MK dan TKG.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat menyebut kedua pelaku diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional.


Penyelidikan Berawal dari Informasi Masyarakat

Aldrin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai langsung melakukan penyelidikan selama sekitar satu pekan.

“Kami melakukan penyelidikan karena menduga ada seseorang membawa koper dan ransel. Pada Kamis, 15 Januari 2026, kami mengikuti pergerakannya dari Bandara Soekarno-Hatta. Informasi ini juga berasal dari masyarakat,” ujar Aldrin, Jumat (16/1/2026).


Pelaku Dibuntuti dari Bandara hingga Apartemen

Petugas kemudian membuntuti MK dan TKG sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, petugas mengikuti keduanya hingga masuk ke sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Pelaku kami ikuti sampai masuk ke salah satu apartemen. Tempat itu menjadi lokasi tinggal mereka. Di sana ternyata sudah ada rekan yang menunggu,” jelas Aldrin.


Produksi Narkotika Cair Atas Perintah Bos di Luar Negeri

Menurut Aldrin, MK dan TKG berencana memproduksi narkotika cair bermodus vape atas perintah seorang pengendali berinisial A yang berada di luar negeri. Seluruh bahan baku, termasuk cartridge dan cairan, berasal dari luar Indonesia.

“Pelaku mendapat perintah dari bos berinisial A yang berada di luar negeri. Ini jaringan internasional. Bahan cair, cartridge, dan bullet cartridge semuanya dari luar negeri,” ungkapnya.

Selain itu, kedua pelaku mempelajari cara pembuatan narkotika cair melalui video panduan yang dikirim langsung oleh A.

“Bosnya mengirim video yang menjelaskan cara pengisian cairan ke dalam cartridge vape,” tambah Aldrin.


Ribuan Cartridge Vape dan Uang Tunai Disita

Dalam penggerebekan apartemen tersebut, petugas menyita ribuan cartridge vape sebagai barang bukti. Petugas menemukan enam bungkus plastik berisi cartridge, masing-masing berjumlah 500 unit.

“Total cartridge yang kami temukan mencapai 3.000 unit,” jelas Aldrin.

Selain cartridge, BNN juga menyita penutup cartridge, botol kaca berukuran besar berisi cairan narkotika, uang tunai rupiah, uang asing, serta dua unit telepon genggam.

“Uang rupiah yang kami amankan sekitar Rp6,3 juta, ditambah uang asing dan dua ponsel,” katanya.


BNN Dalami Peran Pelaku dan Jaringan Internasional

Saat ini, BNN masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk keterlibatan A sebagai pengendali jaringan dari luar negeri. Penyidik juga terus menghitung dan menelusuri seluruh barang bukti yang telah diamankan.

“Kami masih mendalami semuanya, termasuk hasil penggeledahan dan peran masing-masing pihak,” tutup Aldrin.(kay/Fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

21 April 2026 - 16:50 WIB

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

KP-MBG Desak Menaker Tindak Tegas: Pekerja SPPG Tidak Didaftarkan Jaminan Sosial

21 April 2026 - 12:06 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: KPK Diminta Segera Panggil Gubernur Kaltim

21 April 2026 - 12:01 WIB

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Trending di Kriminal