Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 8 Mei 2026 14:06 WIB ·

Bupati PPU dan Badan Bank Tanah Teken Perjanjian Lahan Reforma Agraria 1.873 Ha


Bupati PPU dan Badan Bank Tanah Teken Perjanjian Lahan Reforma Agraria 1.873 Ha Perbesar

Penajam | Harian Merdeka

Lahan reforma agraria seluas 1.873 Hektare (Ha) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk tahap kedua dibagikan ke warga yang masuk dalam subjek reforma agraria.

Tahap kedua ini, Badan Bank Tanah bersama 200 warga PPU yang masuk subjek reforma agraria menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah yang berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Kamis (7/5/2026).

Proses penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah tersebut disaksikan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari, Sekda PPU, Tohar, Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara dan Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Fandy Satria Dwi Wahyuono.

Mudyat Noor menyatakan, seluruh masyarakat yang masuk dalam subjek reforma agraria harus memanfaatkan lahan tersebut untuk peningkatan kesejahteraan. “Tanah yang diberikan melalui program reforma agraria harus dimanfaatkan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Ia menekankan, reforma agraria memiliki peran bagi masyarakat PPU di tengah menghadapi perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Karena, akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

“Ini merupakan peluang besar bagi masyarakat lokal untuk mendapatkan kepastian hukum dalam kepemilikan lahan,” terangnya.

Sementara itu, Embun Sari memastikan, warga PPU yang masuk dalam penerima manfaat program reforma agraria akan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Status kepemilikan lahan akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah lahan reforma agraria dikelola selama 10 tahun.

“Lahan reforma agraria ini berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Ini juga sebagai bentuk pengendalian pemerintah agar lahan benar-benar dimanfaatkan sendiri oleh masyarakat dan tidak diperjualbelikan. Karena, nantinya lahan reforma agraria ini akan menjadi hak milik penuh warga,” jelasnya.

Hakiki Sudrajat mengapresiasi Pemkab PPU dan Forkopimda yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah memberikan dukungan dan mengawal pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten PPU.

“Program reforma agraria ini menjadi modal ekonomi bagi masyarakat serta memberikan jaminan hukum atas kepemilikan lahan,” pungkasnya.

Diketahui, tahap pertama penyaluran lahan reforma agraria berlangsung awal 2025 dengan 129 warga yang masuk subjek reforma agraria. Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk subjek reforma agraria. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

“Kita Akan Cek Detil Lapangan,” Kata Kepala BGN Terkait Temuan MBG Cigadung

8 Mei 2026 - 15:56 WIB

Program Bedah Rumah Dilanjutkan, Benyamin : Pemkot Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah

8 Mei 2026 - 13:36 WIB

Bupati Nias Selatan Pimpin Sertijab, Ini Harapan untuk Pj Sekda yang Baru

5 Mei 2026 - 14:40 WIB

Kepala Satpol PP Dahlan : Pemkot Tangsel Berantas Barang Ilegal Lindungi Masyarakat

22 April 2026 - 12:37 WIB

Ka. Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Serahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 21 ASN

22 April 2026 - 11:14 WIB

Soal Anggaran Pengadaan IT Rp 1,2 Triliun, kepala BGN Dadan Hidayan Pastikan Transparan

21 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Pemerintahan