Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Jakarta · 31 Okt 2024 10:28 WIB ·

Buruh Kawal Putusan MK Terkait UU Ciptaker


Buruh Kawal Putusan MK Terkait UU Ciptaker Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ribuan buruh akan mengawal pembacaan putusan uji materi Undang Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (31/10).

Pembacaan putusan MK dijadwalkan atas permohonan uji materi UU Ciptaker yang dilayangkan 18 serikat pekerja. Dalam permohonannya, para buruh meminta MK mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker, dan dikembalikan ke regulasi awal.

“Total ada 6 ribu hingga 10 ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang akan datang melakukan aksi jelang putusan majelis hakim di Sidang Mahkamah Konstitusi nantinya,” ujar Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) R Abdullah di Jakarta, dikutip cnnindonesia, Rabu (30/10).

Lebih lanjut, R Abdullah menuturkan, Gakernas merupakan gerakan aliansi dari 18 serikat pekerja yang mengajukan uji materi atau ‘judicial review ke MK  agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan kembali pada regulasi awal. “Kami berharap majelis hakim buat keputusan seadil-adilnya untuk kepentingan masyarakat pekerja,” ujarnya.

Abdullah menyebut bahwa UU Ciptakerja ditolah para pekerja karena membuat ketidakpastian dalam dunia kerja dan merugikan pekerja. UU Cipta Kerja mendegradasi nilai-nilai yang ada di aturan sebelumnya yakni UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, ada sejumlah hal yang membuat pekerja tidak diuntungkan seperti memberikan kemudahan kepada pemberi kerja dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal di regulasi sebelumnya ada mekanisme yang dilakukan agar pekerja dapat dirumahkan.

Selain itu ada kompensasi pesangon, memberikan kemudahan bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing). Kemudian memberikan kemudahan pada pekerja asing mendapatkan pekerjaan serta pemberi kerja cenderung memberikan upah yang tidak layak kepada pekerja.

“Ini yang coba kami mohon agar di ‘judicial review’ kembali oleh majelis hakim,” kata dia.

Mereka menilai pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan, tapi dua hal tersebut tidak tumbuh hingga saat ini.

Selain itu lapangan kerja tumbuh lima persen setiap tahun. Artinya, kata Abdullah, ada 200 ribu lowongan pekerja baru dan kalau di bidang padat karya bisa 400 ribu.

Tapi jumlah itu kalah dari jumlah angkatan kerja yang tumbuh setiap tahun mencapai empat juta orang dan ini membuat suplai dan permintaan tidak seimbang.

UU Cipta Kerja ini juga memberikan kemerdekaan kepada pengusaha mulai dari penggunaan tenaga kerja fleksibel dengan upah murah hingga kemudahan melakukan PHK kepada buruh.

Dalam kondisi tersebut, Gekanas meminta agar MK untuk membatalkan dan mencabut klaster ketenagakerjaan di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan pantuan di laman MK, pada Kamis besok, mahkamah akan mengadakan sidang pembacaan putusan atas sejumlah permohonan terkait UU Ciptaker.

Permohonan-permohonan yang akan diputus terkait UU Ciptaker itu adalah perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan aliansi buruh seperti Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang dipimpin Abdullah, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), dan Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN).

Kemudian perkara nomor 61/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Leonardo Siahaan, dan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Buruh dkk. Putusan itu dijadwalkan dibacakan mulai pukul 10.00 pada Kamis besok. (jr)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perketat Kawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran Pemkot Tangsel Gandeng Kejari

17 April 2026 - 12:04 WIB

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Borong BUMD Award 2026 Predikat Bintang 5

14 April 2026 - 16:54 WIB

ASN DKI Jakarta Ditegur Usai Ubah Pelat Mobil Dinas Saat Beraktivitas di Puncak

8 April 2026 - 11:27 WIB

DPR: Arab Saudi Nilai Penyelenggaraan Haji 2026 Tetap Aman, Persiapan Masih Perlu Ditingkatkan

7 April 2026 - 16:36 WIB

Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

16 Januari 2026 - 18:04 WIB

2 Pria Masturbasi di TransJakarta Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Pakaian Korban

16 Januari 2026 - 17:18 WIB

Trending di Hukum