JAKARTA | Harian Merdeka
KPK mengungkap temuan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tim pengacara SYL mengaku belum mengetahui barang bukti yang ditemukan KPK tersebut.
“Kami belum tahu,” ujar pengacara SYL, Ervin Lubis, saat dihubungi media, Senin (16/10/2023).
Menurut Ervin, saat mendampingi pemeriksaan SYL pada Jumat (13/10), penyidik KPK belum membahas temuan cek Rp 2 triliun tersebut. Dia enggan berspekulasi mengenai kepemilikan cek bernilai fantastis tersebut.
“Belum dikonfirmasi hasil penggeledahan mengenai barang bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka pertama. Mungkin bisa dikonfirmasi ke penyidik ya,” jelas Ervin.
KPK sebelumnya mengungkap temuan cek bernilai fantastis saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tim penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun.
“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (16/10). Dia menjawab soal temuan cek Rp 2 triliun di rumah dinas SYL.
Rumah dinas SYL di kawasan Jakarta Selatan digeledah penyidik KPK pada Kamis (28/9). Di lokasi itu, penyidik juga menemukan uang senilai Rp 30 miliar hingga 12 pucuk senjata api.
Ali belum memerinci terkait kepemilikan cek fantastis tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan indikasi cek tersebut memiliki hubungan dengan perkara korupsi SYL.
“Kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan validitas cek dimaksud. Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” jelas Ali.(fik/dt/hmi)